PenaKu.ID – Bapemperda DPRD Jabar (Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat) menerima enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas.
Ranperda tersebut di antaranya adalah mengenai RT RW, Omnibuslaw, PT. Tirta Gemah Ripah dan pernyertaan modal, serta PT. Migas Hulu Jabar dan Penyertaan Modal.
Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Achdar Sudrajat mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari surat gubernur tentang perubahan dari enam Raperda dan saat ini pihaknya telah mendengarkan secara langsung penyampaian dari dinas terkait dan BUMD untuk dibawa dalam rapat internal Bapemperda DPRD Jabar.
“Bapemperda sedang menindaklanjuti surat dari gubernur dan rapat ini untuk mendengarkan secara langsung penyampaian dari dinas terkait dan BUMD apakah layak untuk kita godok dalam rapat internal Bapemperda,” ujar Achdar di Kabupaten Bandung Barat, Senin, (23/8/2021).
Achdar menambahkan, untuk Ranperda Omnibuslaw, dirinya melihat masih adanya kekurangan data-data sehingga pihaknya tidak bisa menindaklanjuti, sedangkan untuk Ranperda RT RW Jawa Barat dan Penyertaan modal untuk kedua BUMD yaitu PT. Tirta Gemah Ripah dan PT. Migas Hulu Jabar, itu bisa ditindaklanjuti oleh Bapemperda.
“Saat ini untuk Omnibuslaw masih kurang kelengkapannya, apalagi NA nya belum ada, sedangkan RT RW sudah layak, termasuk kedua Ranperda penyertaan modal BUMD bisa kita tindaklanjuti,” tutup Achdar Sudrajat.
***