PenaKu.ID – Sidang lanjutan kasus yang menyeret mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha, S.H., M.H. mengajukan empat saksi yang terdiri dari Dr. Arsy Agustin, Frenky Hardiansyah (Swasta), Itoh Suharto (Swasta) diduga sebagai sahabat Ajay pula, dan Amid (Swasta) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Senin (24/5/21).
“Yang kita tanyakan ke Itoh tadi, Frengky dan Hamid, itu terkait pasal 12 lebih besar terkait gratifikasi,” kata Budi.
Budi menerangkan, berdasarkan pengakuan Itoh, pihaknya telah meminjam uang kepada Ajay sebesar 3 miliar rupiah, dan dari pengakuan Itoh tersebut, bahwa uang 3 miliar itu hanya sebagai pinjaman.
Baca juga:
Menurut pengakuan Itoh, kata Budi, bahwa uang tersebut hanya menjadi bukti saja, tapi faktanya uang tersebut dipakai untuk proses pembelian pengadaan APD di Rumah Sakit Cibabat Cimahi.
“Apakah itu memang benar hanya pinjam untuk bukti transaksi rekening koran saja? atau mereka sudah ada kesepakatan antara Itoh dan Ajay karena ada proyek di Cimahi terkait APD?, tapi kan diakui oleh mereka terkait ada proyek APD di Cimahi, di mana mereka mendapatkan keuntungan di dalam transaksi berikutnya, dan disebutkan ada uang yang masuk di dalam rekening tersebut, maka uang yang masuk di rekening tersebut saat ini kita sita,” beber Budi.
*Reporter: Bg
**Redaktur: Dewi Apriatin