PenaRagam

Sidang antara Desa Sindangraja vs Mayora Dipending dan Dimediasi

Sidang antara Desa Sindangraja vs Mayora Dipending dan Dimediasi
Sidang antara Desa Sindangraja vs Mayora Dipending dan Dimediasi, Selasa (28/12/21)

PenaKu.ID – Sidang ke-3 perseteruan antara Kepala Desa Sindangraja Kecamatan Sukaluyu dengan PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora) di Pengadilan Negeri Cianjur Jawa Barat dipending dan diteruskan dengan mediasi di ruang yang berbeda, Selasa (28/12/2021).

Kepala Desa Sindangraja, H. Ayi Lukman Nulhakim mengatakan dirinya bersama kuasa hukum tetap menginginkan buku letter C desa yang asli. Karena, kata dia, pertama untuk pelayanan masyarakat dan kedua tentang masalah sewa kontrak dengan pihak perusahaan.

“Saya inginkan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku intinya,” katanya saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, yang tercantum dalam memori sertijab tersebut bahwa hal itu belum dibayar dari perusahaan. Ayi merasa janggal karena pihak PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora) mengatakan sudah dibayar.

“Jadi jawabannya gak jelas dan katanya Buku letter C desa itu hilang. Nah, artinya upayanya itu gak jelas. Mungkin hasil notulen yang barusan disampaikan dalam acara mediasi,” ujar Kepala Desa Sindangraja.

“Ya, demikian jawabannya. Jadi kami menginginkan jawaban kalau buku letter C desa itu hilang mana bukti kehilangan dari kepolisian ada gak,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari penggugat (Kepala Desa Sindangraja), Karnaen, berharap pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur dapat menjembatani persoalan tersebut. Terlebih Bupati Cianjur diharapakan turun tangan.

“Sampai sekarang tidak jelas ini mungkin bisa dibikin kembali atau bagaimana cara untuk pelayanan publik,” ujarnya.

Karnaen menambahkan, masalah perjanjian kontrak juga mesti jelas. “Akan ditindaklanjuti nanti, dan mudah-mudahan bisa memprioritaskan kepada Pemkab Cianjur melalui Bupati Cianjur itu harus turun tangan. Dan, saya kira itu permasalahan kita sekarang,” jelas Karnaen.

Terpisah, Kasubag Layanan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Cianjur Yudi Ismail mengatakan, permasalahan tersebut sebetulnya sudah dimusyawarahkan di tingkat desa dan kecamatan.

Bahkan, menurutnya, di DPRD Cianjur juga pernah akan hal sama untuk dimusyawarahkan, tapi Kepala Desa (Kades) Sindangraja berkehendak lain dan akhirnya mengajukan gugatan ke PN Cianjur.

“Ya, dari Pemkab Cianjur memandang hal positif saja. Dan itu sah-sah saja dan hak seseorang meminta keadilan silahkan,” kata Yudi.

Ia menyebutkan bahwa persoalan tersebut merupakan masalah internal di BPD dan kades. Dan, menurutnya alangkah baiknya jika langkah musyawarah dapat ditempuh di tingkat desa dan kecamatan.

“Beberapa kali sudah disarankan supaya jangan sampai muncul di permukaan,” ucap Yudi.

Ia menyebutkan pihaknya hanya sebatas pembinaan dan pengawasan. Menurut pemantauannya selama ini bahwa dari camat dan bupati tidak ada keterlibatan secara langsung. “Intinya bagaimana saja sesuai alur ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

***

Exit mobile version