Religi

Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban?

Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban?
Ilustrasi (foto: istimewa)

PenaKu.ID – Perayaan Iduladha tak hanya menjadi momen penyembelihan hewan kurban, tetapi juga sarana memperkuat kepedulian sosial melalui pembagian daging kepada masyarakat. Meski demikian, masih banyak umat Muslim yang belum memahami siapa saja pihak yang berhak menerima daging kurban menurut syariat Islam.

Dalam ajaran Islam, ketentuan mengenai distribusi daging kurban telah dijelaskan dalam Al-qur’an dan hadis Rasulullah SAW. Pembagian tersebut bertujuan agar ibadah kurban tidak hanya bernilai ibadah personal, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial bagi masyarakat luas.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 36:

“…Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta…”
(QS. Al-Hajj: 36)

Ayat tersebut menjadi dasar anjuran untuk membagikan daging kurban kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk mereka yang hidup dalam keterbatasan namun enggan meminta-minta.

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:

“Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis itu menjelaskan bahwa daging kurban dapat dimakan oleh pekurban, disimpan, maupun dibagikan kepada orang lain sebagai bentuk sedekah.

Fakir dan Miskin Jadi Prioritas yang Mendapatkan Daging Kurban

Golongan fakir dan miskin menjadi pihak yang paling diutamakan menerima daging kurban. Mereka dinilai paling membutuhkan bantuan agar dapat menikmati hidangan yang layak pada Hari Raya Iduladha.

Karena itu, panitia kurban umumnya memprioritaskan distribusi kepada masyarakat kurang mampu di sekitar lokasi penyembelihan hewan kurban.

Pekurban Boleh Menikmati Hasil Kurban

Orang yang berkurban atau shohibul kurban juga diperbolehkan menikmati sebagian daging hewan yang dikurbankannya. Bahkan, hal tersebut dianjurkan sebagai bagian dari syiar dan rasa syukur dalam ibadah kurban.

Sebagian ulama menganjurkan pembagian daging menjadi tiga bagian, yakni untuk pekurban, fakir miskin, serta kerabat atau tetangga. Namun, pembagian tersebut bersifat anjuran dan bukan kewajiban mutlak.

Tetangga dan Kerabat Juga Berhak

Islam turut mendorong umatnya menjaga hubungan baik dengan keluarga dan lingkungan sekitar. Karena itu, kerabat maupun tetangga tetap diperbolehkan menerima daging kurban meskipun tergolong mampu.

Pemberian tersebut dipandang sebagai bentuk hadiah sekaligus sarana mempererat tali silaturahmi antarwarga.

Orang yang Menjaga Kehormatan Diri

Selain fakir miskin, Islam juga memberi perhatian kepada orang-orang yang hidup dalam kekurangan tetapi tidak meminta-minta kepada orang lain.

Golongan ini kerap luput dari perhatian karena tidak menunjukkan kondisi kesulitannya secara terbuka. Padahal, mereka termasuk pihak yang dianjurkan menerima pembagian daging kurban.

Panitia Kurban dan Musafir

Panitia penyembelihan hewan kurban juga diperbolehkan menerima daging kurban apabila diberikan dalam bentuk hadiah atau sedekah, bukan sebagai upah atas pekerjaan mereka.

Sementara itu, sebagian ulama juga memasukkan musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan sebagai pihak yang dapat menerima daging kurban.

Kurban Bukan Sekadar Membagi Daging

Ibadah kurban pada hakikatnya bukan hanya tentang membagikan daging, tetapi juga menanamkan nilai ketakwaan dan kepedulian sosial terhadap sesama.

Hal itu ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 37:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…”

Melalui ibadah kurban, Islam mengajarkan pentingnya berbagi kebahagiaan dan membantu sesama, terutama bagi masyarakat yang jarang menikmati makanan bergizi dalam kehidupan sehari-hari.** (tds)

Exit mobile version