PenaPeristiwa

Sepasang Kekasih Dijerat Hukum Lantaran Aborsi

PenaKu.ID – Sepasang kekasih AP (21) dan HS (19) yang diketahui sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Mataram NTB, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwenang setelah mereka berdua melakukan tindakan hukum dengan cara melakukan aborsi terhadap janin yang tengah dikandungnya. Keduanya kini tengah dilakukan penahanan di kantor kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, menerangkan kedua pasangan tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengamankan pasangan kekasih yang melakukan aborsi. Sekarang keduanya masih kami lakukan penahanan di Mapolresta Mataram,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu kemarin, seperti dilansir ntb.siberindo, Kamis (17/12).

Dijelaskan Adi, Informasi aborsi itu diterima pihak kepolisian atas laporan dari petugas IGD RSUD Kota Mataram pada Jumat (04/12/20), bahwa ada pasien pendarahan di rumah sakit.

“Lalu beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP. Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia,’’ kata Adi.

Lanjut Adi, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah diperiksa 1×24 jam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut,’’ tambah Adi.

Selain itu, aparat juga mengungkap bahwa kedua pelaku sudah empat tahun menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Bahkan, beber Adi, sebelumnya AP sudah mencoba untuk mengaborsi kandungannya itu dengan membeli obat melalui situs online atas kesepakatan keduanya agar janin tersebut tidak sampai lahir.

“Beli obatnya dari online. Dikasih tahu sama temennya dari Sumbawa. Jenis obatnya sekarang masih kita dalami. Belinya itu seharga Rp 1 juta per tablet, jadi Rp 4 juta untuk empat Tablet,’’ papar Kadek.

Diketahui, motif keduanya adalah was-was dan khawatir oleh kedua orang tua mereka jika kehamilan di luar nikah tersebut sampai diketahui.

“Alasannya normatifnya seperti itu. Ini karena takut,’’ tegasnya.

Sementara itu, HS juga mengakui perbuatannya itu lantaran merasa ketakukan jika kehamilannya diketahui oleh kedua orang tuanya. Dirinya mengaku bahwa ia belum siap punya buah hati.

“Saya belum siap. Saya juga merasa masih terlalu muda,’’ ungkap perempuan 19 tahun itu.

Kini AP dan HS harus mempertangungjawabkan perbuatannyanya itu dengan dijerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.




(Redaksi)

Related Articles

Back to top button