Peristiwa

Seorang Ayah di Cianjur Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun

×

Seorang Ayah di Cianjur Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Seorang Ayah di Cianjur Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun
Seorang Ayah di Cianjur Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun

PenaKu.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Cianjur Jawa Barat kembali mencuat dan mengundang keprihatinan. Seorang pria berinisial R (33) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun.

Peristiwa memilukan di Cianjur tersebut diduga terjadi di dalam rumah pelaku, tepatnya di ruang tamu, saat istri pelaku tengah tertidur pada malam hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cianjur, AKP Fazri Ameli Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kasus ini terungkap setelah adanya laporan terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan pelaku.

“Benar, ini sangat memprihatinkan. Seorang ayah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri dengan memanfaatkan situasi saat ibu korban sedang tertidur,” ujar Fazri, Kamis (9/4/2026).

Menurut keterangan kepolisian, pelaku tidak menggunakan bujuk rayu atau iming-iming dalam melancarkan aksinya. Pelaku disebut langsung memanggil korban dan melakukan perbuatan tersebut di ruang tamu rumah.

Pelaku Cabul Anak di Cianjur Terancam Kurungan 12 Tahun

Salah satu kejadian yang diungkap korban disebut berlangsung pada Februari lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban sedang beristirahat.

Hingga kini, polisi masih mendalami jumlah kejadian yang diduga telah berlangsung sejak Februari. Proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati mengingat kondisi psikologis korban yang masih mengalami trauma.

“Kami terus menggali keterangan dari korban dan ibunya. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan pekerja sosial serta UPTD PPA untuk memberikan pendampingan kepada korban,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka R telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 473 ayat (4), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi korban.**