Pemerintahan

Senyum Kemerdekaan di Lapas Sukabumi, 316 Warga Binaan Raih Remisi dan 4 Langsung Pulang

Senyum Kemerdekaan di Lapas Sukabumi, 316 Warga Binaan Raih Remisi dan 4 Langsung Pulang
Foto Istimewa: Para Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi, Saat Menerima Remisi Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapang Serbaguna Lapas, Jalan Lettu Bakri Kecamatan Warudoyong, Senin (17/8/2026).

PenaKu.ID – Suasana haru dan penuh sukacita mewarnai penyerahan Remisi Umum Kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi Jawa Barat pada peringatan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026). 

Sebanyak 316 warga binaan menerima pemotongan masa tahanan, dengan empat di antaranya dapat mengumandangkan rasa syukur karena dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki bersama Wakil Wali Kota Bobby Maulana dan Kalapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono tepat sebelum upacara peringatan kemerdekaan dimulai.

“Alhamdulillah, ini bentuk penghargaan dari negara. Saya berharap mereka yang bebas bisa menjadi sosok yang lebih baik dan berguna di tengah masyarakat,” ujar Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki kepada awak media.

Berikut Rincian Warga Binaan Penerima Remisi

Dari total 316 penerima remisi, pengurangan masa hukuman berkisar antara 1 hingga 5 bulan. Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, merinci penerima pengurangan hukuman tersebut terdiri atas:

1 Bulan: 62 orang

2 Bulan: 72 orang

3 Bulan: 81 orang

4 Bulan: 59 orang

5 Bulan: 42 orang

Mayoritas penerima remisi berasal dari berbagai tindak pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan minimal selama 6 bulan.

Rasa bahagia paling mendalam dirasakan oleh empat warga binaan kasus pencurian dan penganiayaan yang akhirnya resmi menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan.

Pihak lapas mengimbau agar momentum kemerdekaan ini menjadi titik balik bagi para mantan warga binaan untuk memulai lembaran hidup baru yang positif di tengah masyarakat.**

Exit mobile version