Pemerintahan

Senior Karang Taruna Kabupaten Bogor Tegaskan ‘Out’, Oknum Pendamping Desa Terafiliasi dari Partai Politik

Senior Karang Taruna Kabupaten Bogor Tegaskan 'Out', Oknum Pendamping Desa Terafiliasi dari Partai Politik
Gambar/Ilustrasi

PenaKu.ID – Buntut diduga adanya pendamping desa di Kabupaten Bogor yang terafiliasi dari pengurus partai politik, senior Organisasi Karang Taruna Kabupaten Bogor ikut angkat bicara.

Salah satu senior Organisasi Karang Taruna Kabupaten Bogor Kamaludin, mengatakan menurutnya pendamping desa yang terafiliasi atau menjadi kader partai politik, apalagi sebagai pengurus sebaiknya mundur dari pendamping desa.

Senior Karang Taruna Kabupaten Bogor Tegaskan Harus Dimundurkan Alias Out

“Aturan kan sudah jelas dan tegas tak ada toleransi, seorang pendamping desa yang digaji dengan sumber anggaran dari APBN harus mundur atau dimundurkan alias out,” tegas Kamaludin, Rabu (1/10/2025).

Kamaludin menegaskan, ketika seorang pendamping desa namanya tercatat dalam struktur kepengurusan partai politik itu sudah jadi bukti kuat untuk memberhentikannya dari posisi pendamping desa.

Masuk Dalam Partai Politik Jelas Bukti Tidak Boleh Jadi Pendamping Desa 

“Susunan struktur  kepengurusan partai politik kan ada surat keputusannya yang ditandatangi ketua wilayah tingkat provinsi untuk pengurus kabupaten atau kota, dan untuk pengurus tingkat kecamatan surat keputusan ditandatangani ketua DPC bersama sekretaris,” jelas Kamaludin.

Informasi yang dihimpun Jabarstyle.com, di Kecamatan Cileungsi, dikabarkan ada pendamping desa terafiliasi kesalah satu partai politik peserta Pemilu. Bahkan, masuk atau berada dalam struktur kepengurusan.

Mendes PDT Telah Peringatkan Pendamping Desa Harus Terbebas dari Kepentingan Politik 

Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri  Susanto, memperingatkan pendamping desa harus terbebas dari kepentingan politik.

Sebagai informasi,tenaga pendamping desa adalah seorang profesional.Aturan larang pendamping   desa berafiliasi pada partai politik tercantumdala.  Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Aturan dalam Kepmen Desa dan PDT itu  menjelaskan dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik. **

Exit mobile version