PenaKesehatan

Sekda, ‘Pengoperasian Bioskop, Otoritas Wali Kota’

t1 23
Walikota Bandung pantau Bioskop belum boleh

PenaKu.ID – PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung belum mengizinkan bioskop kembali beroperasi, meski Asosiasi Pengelola Bioskop telah menyatakan bioskop di Indonesia akan beroperasi kembali pada 29 Juli 2020 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur beroperasinya kembali bioskop. Pengoperasian bioskop dimasa pandemi Covid-19 tergantung pada kesiapan bioskop melaksanakan protokol kesehatan.

“Asosiasi yang menyatakan tanggal 29 akan operasional, itu harapan. Ya kita hargai,” ujarnya usai meninjau bioskop di Bandung Elektonic Center Purnawarman, Kamis, 9 Juli 2020.

“Setahu saya yang mempunyai otoritas itu masing-masing kepala daerahnya. Sangat bergantung ke kondisi daerahnya. Kalau kondisi belum memungkinkan, saya yakin wali kota bisa menolak itu,” tegas Ema.

Kendati demikian, Ema mengapresiasi pengelola bioskop yang telah memulai penjualan tiket secara online. “Polanya di sini sudah tidak lagi pembelian tiket konvensional, tetapi semuanya berbasis online. Semua diperingatkan, karena jadwal menonton jika itu bareng, itu potensi orang tetap berkerumun,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia pun memperhatikan simulasi mengenai pengaturan di dalam bioskop dengan melakukan tanda silang di beberapa kursi. “Mereka menyimulasikan pengaturan bagi para konsumen. Mereka tahu zona biru ini adalah 50 persen dari kapasitas. Mereka juga sudah dicakra-cakra yang boleh diduduki atau tidak,” ungkap Ema.

Soal kebersihan bioskop, pengelola menyiapkan tenaga kebersihan untuk menyeterilkan ruangan sebelum dan setelah digunakan.

“Film itu biasanya rata-rata ada waktu setengah jam peralihan ke film lain. Dalam waktu itu artinya tempat harus steril. Mereka menyatakan bahwa ada tambahan petugas cleanning service. Pokoknya menjadikan sekitar 15-20 menit harus steril,” ujarnya.

Untuk meminimalisir sentuhan atau kontak langsung dari pengunjung ataupun petugas, sesuai informasi dari pengelola, Ema menyebut akan ada petugas pengawasan ditambah dengan Closed Circuit Television (CCTV).

“Memberikan semacam garansi bahwa penonton di sini memang tidak ada ada sentuhan. Apa pun upayanya, kita hargai,” kata Ema.

Di luar itu, Ema kembali mengingatkan kepada para orang tua untuk tidak membawa anak-anaknya beraktivitas di luar rumah. Hal tersebut menjaga keamanan dan kesehatan anak agar tidak terpapar virus.

“Anak-anak disarankan untuk tidak beraktivitas di luar. Jangan dibawa-bawa keluar. Nanti jadi bahan pertimbangan, apakah anak–anak diizinkan atau tidak, nanti dengan catatan yang sudah ada,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, setiap orang yang berusia di bawah 7 (tujuh) tahun dan yang berusia diatas 60 (enam puluh) tahun dilarang memasuki Pusat Perbelanjaan/Mal. Demikian bunyi pasal 8 bagian keenam Pelaksanaan AKB di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan, dan sejenisnya.

DP/hms

Related Articles

Back to top button