PenaRagam
Trending

Sebelas Perda Diketok Menjadi Perda Kota Cimahi

PenaKu.ID – Sebelas rancangan peraturan daerah yang diajukan Pelaksana tugas (Plt) Walikota Cimahi Ngatiyana disetujui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dalam rapat Paripurna yang digelar Rabu kemarin.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi Ir Achmad Zulkarnain, M.T, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Rini Marthini, S.E, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi H. Bambang Purnomo dan dihadiri oleh Plt Walikota Cimahi Ngatiyana, Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, anggota DPRD Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta unsur Forkopimda Kota Cimahi, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Cimahi di Gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, (19/5/21).

Sebelas Raperda yang diusulkan tersebut sebelumnya dibacakan oleh Ahmad Dahlan dari Bapemperda DPRD Kota Cimahi terdiri dari:

  1. Izin mendirikan bangunan (IMB) yang terdiri atas 17 Bab dan 74 Pasal yang dibahas panitia khusus (pansus) 18 bersama perangkat daerah Kota Cimahi.
  1. Penyelenggaraan Pendidikan Dasar yang terdiri atas 16 Bab dan 93 Pasal yang dibahas Panitia khusus 13 bersama dengan perangkat daerah Kota Cimahi.
  2. Retribusi Jasa Usaha yang terdiri 18 Bab dan 34 Pasal yang dibahas Panitia Khusus 18 dengan perangkat daerah Kota Cimahi.
  3. Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang terdiri atas 12 Bab dan 40 Pasal yang dibahas oleh Panitia khusus 18 dan perangkat daerah Kota Cimahi.
  4. Pengeluaran Barang Milik Daerah yang terdiri 20 Bab dan 125 Pasal yang dibahas Panitia Khusus 8 dan perangkat daerah Kota Cimahi.
  5. Penyelenggaraan Perizinan Pendidikan Dasar yang terdiri dari 11 Bab dan 39 Pasal yang dibahas Panitia Khusus 9 bersama perangkat daerah Kota Cimahi.
  6. Standar Pelayanan Minimal yang terdiri 9 Bab dan 29 Pasal yang dibahas Panitia Khusus 15 bersama perangkat daerah Kota Cimahi.
  7. Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Jasa Kontruksi yang terdiri atas 15 Pasal yang dibahas Panitia Khusus 17 bersama perangkat daerah Kota Cimahi.
  8. Muatan Lokal Pendidikan pada Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar di Daerah Kota Cimahi yang terdiri atas 24 Pasal yang dibahas Panitia Khusus 19 bersama perangkat daerah Kota Cimahi.
  9. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum yang terdiri atas 12 Pasal yang dirubah jadi 14 pasal yang dibahas Panitia Khusus 5 bersama perangkat daerah Kota Cimahi.
  10. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, yang terdiri atas 10 Bab dan 26 Pasal yang dibahas Panitia Khusus 7 bersama perangkat daerah Kota Cimahi.

Usai Ahmad Dahlan membacakan 11 Rancangan Daerah dihadapan Anggota Dewan dan perangkat daerah, Ketua DPRD Zulkarnain melempar kembali kepada anggota DPRD yang hadir, apakah Raperda tersebut disetujui menjadi Perda.

Baca juga:

Akhirnya semua sepakat Raperda tersebut disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir, dan ditetapkan serta ditanda tangani oleh Ketua Achmad Zulkarnain, Wakil Ketua Rini Marthini dan Bambang Purnomo, juga ditandatangani oleh Plt Walikota Cimahi Ngatiyana.

Bahkan dalam sambutannya Ngatiyana, merasa berterimakasih atas kerja keras semua pihak Pimpinan dan anggota DPRD serta Bapemperda serta unsur Pansus dan perangkat daerah Kota Cimahi, atas terbentuknya Raperda yang disetujui menjadi Raperda.

Disisi lain kata Ngatiyana, dengan keterbatasan potensi wilayah, seperti luas wilayah Kota Cimahi yang relatif sangat kecil, ketika memiliki sumber daya alam menjadi salah satu tantangan yang besar bagi kita dalam melaksanakan program-program pembangunan.

Oleh sebab itu kata Ngatiyana, sumber daya manusia yang unggul, dan mempunyai akhlak yang luhur, keterampilan berjiwa interprener, berdaya saing sangat diperlukan dalam menunjang mempercepat pembangunan Kota.

Di samping itu kata Ngatiyana kembali, dengan memiliki SDM yang berakhlak dan pengetahuan yang baik, adalah merupakan tanggung jawab bersama dan khususnya pemerintah.

Ditambahkan oleh Ngatiyana, terkait peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, Pemerintahan Kota Cimahi mempunyai payung hukum yang jelas.

Karena kata Ngatiyana berdasarkan Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.

Sedangkan terkait masalah pembangunan kota Cimahi dengan tema pembangunan Kota Cimahi Tahun 2021 adalah mewujudkan pemerataan ekonomi melalui partisipasi masyarakat yang didukung dengan pembangunan infrastruktur yang berkualitas.

Tema pembangunan tersebut kata Ngatiyana, ada tiga aspek, yaitu ekonomi, partisipasi masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang berkualitas.

*Reporter: BG

**Redaktur: Dewi Apriatin

Related Articles

Back to top button