Peristiwa

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap 8 Kasus, 11 Pelaku dan 97,51 Gram Sabu Diamankan 

×

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap 8 Kasus, 11 Pelaku dan 97,51 Gram Sabu Diamankan 

Sebarkan artikel ini
IMG 20251116 WA0012
Foto Istimewa: Terduga Pelaku Pengedar Sabu Saat di Tangkap Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota.

PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba pada Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar selama sepuluh hari, mulai dari tanggal 6 hingga 15 November 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 terduga pelaku, dua di antaranya merupakan target operasi (TO), beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 97,51 gram.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus memantau dan menindak jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Selama Operasi Antik Lodaya 2025, kami berhasil mengungkap delapan kasus dan mengamankan sebelas orang terduga pelaku, dua di antaranya merupakan target operasi. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 97,51 gram,” kata AKP Tenda, kepada awak media, Minggu (16/11/2025).

Kesebelas pelaku yang diamankan lanjut dia, merupakan warga Sukabumi dengan latar belakang beragam, mulai dari karyawan swasta, buruh harian, hingga pelajar dan mahasiswa.

Mereka masing-masing berinisial:

– RS alias J (46 tahun), diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Cibeureum, dengan barang bukti 1,01 gram sabu.

– R alias A (45 tahun) dan RR alias B (39), ditangkap di Gang Adirja, Cikole, dengan barang bukti 27,10 gram sabu.

– AA alias U (29 tahun), ditangkap di Sukaraja dengan 10,42 gram sabu.

– AS alias P (24 tahun), pelajar/mahasiswa, diamankan di Bojongraharja, Cikembar, dengan 9,96 gram sabu.

– RM alias J (34 tahun), ditangkap di Tipar, Citamiang, dengan 6,71 gram sabu.

– DA alias H (31 tahun) dan IM alias B (44), diamankan di Benteng Kidul, Warudoyong, dengan barang bukti 2,7 gram sabu.

– DF alias A (42 tahun) dan FT alias K (44), ditangkap di Sukaraja, dengan total barang bukti 38,09 gram sabu.

– MNA alias A (28 tahun), diamankan di Jalan Parahita Ciandam Cibeureum Kota Sukabumi, dengan barang bukti 1,52 gram sabu.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengedarkan sabu menggunakan sistem tempel disertai arahan tertentu hingga transaksi langsung.

“Adapun modusnya masih klasik, namun mereka berupaya memecah jaringan distribusi dengan sistem tempel dan komunikasi terbatas. Petugas kami berhasil menelusuri pola tersebut dan menangkap para pelaku di sejumlah titik rawan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” tambah AKP Tenda.

Seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan kini menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

AKP Tenda menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba, baik melalui tindakan hukum maupun langkah-langkah pencegahan.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun pengguna narkoba. Polres Sukabumi Kota berkomitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dengan langkah tegas dan berkelanjutan,” cetusnya.

Diketahui, Operasi Antik Lodaya merupakan kegiatan rutin jajaran Polda Jawa Barat yang difokuskan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *