Uncategorized

Sat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar Sita 4,45gr Sabu Dan Ringkus Pelakunya

×

Sat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar Sita 4,45gr Sabu Dan Ringkus Pelakunya

Sebarkan artikel ini

PenaKu.ID – Sat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan tersangka atas nama CAHYADI ALS CAHYA BIN ABDUL ROHMAN, 21 Tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Sunda, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Pendidikan SMK, Alamat Dusun Jamantri RT.08 / RW.03 Desa Mekarjaya Kec. Rawamerta Kab. Karawang.

Kasat Narkoba Res Karawang AKP AGUS SUSANTO, S.H., M.M. menuturkan, tempat Kejadian Perkara terjadi Pada Hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar Pukul 15.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Jamantri RT. 08 / RW. 03 Desa Mekarjaya Kec. Rawamerta Kab. Karawang, tuturnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu dengan berat Bruto ± 4.45 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Hitam

Kasat Narkoba Res Karawang AKP AGUS SUSANTO, S.H., M.M. menjelaskan kronologis kejadian, Pada Hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar Pukul 15.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Jamantri RT 08 / RW. 03 Ds. Mekarjaya Kec. Rawamerta Kab. Karawang telah ditangkap 1 (satu) orang yaitu CAHYADI ALS CAHYA BIN ABDUL ROHMAN, sewaktu ditangkap sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu, jelasnya.

Ketika dilakukan penggeledahan badan atau rumah orang tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di atas lantai kamar di dalam rumah terlapor.

Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari UWA (belum tertangkap atau DPO).

Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang, melanjutkan tindak lanjut dengan Melengkapi Mindik tertib administrasi, Riksa saksi saksi dan Tersangka, Tes urine tersangka hasilnya positif menggunakan sabu-sabu, Mengumpulkan alat bukti lain dan Melakukan Perkembangan kasusnya.

Kasat Narkoba Res Karawang AKP AGUS SUSANTO, S.H., M.M.menambahkan Pasal yang di prasangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, Pungkasnya.

( hms/dj )