Peristiwa

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Gerebek 2 Lokasi Penyuntikan Gas Elpiji Bersubsidi di Gunungguruh

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Gerebek 2 Lokasi Penyuntikan Gas Elpiji Bersubsidi di Gunungguruh
Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Saat Menggrebek Dua Lokasi Penyuntikan Gas Elpiji 3 kg Bersubsidi di Kampung Cikijang Desa/ Kecamatan Gunungguruh Kabubaten Sukabumi, Selasa (10/12/2024).

Identitas Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji Bersubsidi

“Untuk identitas sudah kami ketahui, kami juga bekerja sama dengan masyarakat, termasuk Pak Kades, Pak RT dan warga sekitar yang sangat membantu, kooperatif untuk mengungkap kasus penyuntikan atau pengoplosan gas 3 kg,” bebernya.

Bagus menyebut, modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menyuntikan tabung gas non subsidi dengan gas bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga non subsidi.

Ia juga mengatakan penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi tersebut diduga telah dilakukan selama 3 hingga 6 bulan.

“Untuk modus operandinya mereka mengoplos atau menyuntikan gas 3 kg ke dalam gas industri yang berkukuran 12 kg sehingga mereka menjual ke pasar atau rumah tangga dengan harga jual gas industri,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan masyarakat, sambung Bagus, mereka sudah beroperasi selama 3 bulan, namun gudang ini sudah berdiri selama satu tahun lebih.

“Sehingga kami belum bisa menyimpulkan berapa lama gudang ini sudah beroperasi namun kami perkirakan mereka beroperasi sekitar 3 sampai 6 bulan,” tandasnya.

***

Exit mobile version