PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan RP (21 tahun), perempuan asal Citamiang Sukabumi yang diserahkan petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi usai kedapatan menyusupkan narkoba saat berkunjung ke Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi, Rabu (2/4/2025), belum lama ini.
Sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras terbatas yang disembunyikan dalam sebuah alat kontrasepsi dan 1 unit telepon genggam turut diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba tersebut.
“Memang betul, pada hari Rabu (2/4/2025) kemarin, kami menerima penyerahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RP yang tertangkap tangan petugas Lapas hendak menyusupkan narkotika jenis Sabu dan belasan butir obat keras terbatas ke dalam Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi,” kata Tenda kepada awak media, Sabtu (5/4/2025).
“Tentunya temuan ini akan kami kembangkan. Upaya pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah kami lakukan untuk mengetahui asal usul barang tersebut,” terangnya.
Tenda mengungkapkan, RP diduga merupakan kurir untuk mengantarkan barang haram senilai lebih 8 Juta Rupiah tersebut ke dalam Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sukabumi,” ungkapnya.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh dan dan darimana asal usul narkoba tersebut.” pungkasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Undang– undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
***