PenaKu.ID – Sarwendah menolak usulan perdamaian yang diajukan pihak Ruben Onsu terkait pembayaran cicilan rumah atau utang sebesar Rp12,4 miliar di BCA. Pihak Ruben sebelumnya meminta Sarwendah ikut menanggung kewajiban tersebut.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menilai usulan itu tidak sejalan dengan pernyataan pihak Ruben mengenai tanggung jawab pembayaran rumah.
Sarwendah Pertahankan Gugatan Wanprestasi
Usulan damai tersebut disampaikan dalam mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11). Menurut Jaenudin, pihak Ruben turut mempertimbangkan kondisi ekonomi sebagai alasan perdamaian.
Namun, Sarwendah tetap berpegang pada gugatan yang menyatakan pelunasan cicilan rumah merupakan tanggung jawab Ruben.
Jaenudin menyebut ketentuan tersebut tercantum dalam Akta Nomor 39, yakni perjanjian pascacerai. Ia juga mengungkapkan adanya percakapan WhatsApp sebelum perceraian yang memperkuat klaim Sarwendah.
Mediasi Sarwendah Dilanjutkan pada 10 November 2026
Sementara itu, pengacara Ruben, Raka Kariti Suprapto, menegaskan cicilan rumah merupakan tanggung jawab bersama hingga lunas. Pihaknya menolak jika Ruben dibebani seluruh pembayaran utang Rp12,4 miliar.
Meski menolak usulan tersebut, Sarwendah masih membuka peluang perdamaian. Mediasi berikutnya dijadwalkan pada 10 November 2026.
Mediator memberikan kesempatan kepada pihak Ruben untuk mempertimbangkan kembali tawaran perdamaian. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.**











