PenaPemerintahan
Trending

Rokok Ilegal di Kota Cimahi Terus Diberantas

Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai

PenaKu.IDPemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Penertiban sekaligus pemusnahan barang-barang ilegal akan terus dilakukan karena hanya menguntungkan individu dan kelompok tertentu.

“Iya pasti akan terus digaungkan terkait pemberantasan rokok ilegal di Kota Cimahi. Kita akan lakukan penindakan,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpo PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Kamis (4/7/2024).

Dirinya menegaskan, Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai Jawa Barat bakal terus sosialisasi, pengawasan hingga pemberantasan terhadap rokok tanpa pita cukai yang sangat merugikan negara.

Ranto menegaskan, apabila ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok tak berizin maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Sebab, sanksi bagi pengedar rokok tanpa label cukai tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Memerangi Rokok Ilegal

“Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan,” ucap Ranto.

Dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya bersama Bea Cukai rutin melakukan operasi terhadap peredaran rokok tanpa cukai. Diakuinya masih ditemukan praktik penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut di lapangan.

Pedagang masih ada yang nekat menjual rokok tanpa pita cukai dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai. Menurutnya, Kota Cimahi ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja.

Ranto menegaskan, peredaran rokok ilegal sangat merugilan negara. “Selain juga bisa berbahaya terhadap kesehatan. Untuk itu perang atau gempur rokok ilegal ini akan terus kita lakukan,” ujarnya.

**

Related Articles

Back to top button