PenaSosial

Richard Eliezer Resmi Pindah ke Lapas Salemba

Richard Eliezer Resmi Pindah ke Lapas Salemba
Terdakwa Richard Eliezer ( Bharada E) saat menandatangani berkas pemindahannya dari Rutan Bareskrim Polri Ke Lapas Salemba Senin (27/2/2022). Foto : Ist

PenaKu.IDRichard Eliezer atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bharada E, dipindahkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Salemba.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat ( Brigadir J) itu dipindah pada pukul. 13.00 Wib Senin (27/2/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan adanya perpindahan Bharada E.

“Benar, dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan dilakukan pada hari ini senin 27 Februari 2023,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Syarief juga menjelaskan Bharada E dipindahkan guna menjamin hak-hak dari terpidana.

“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” katanya singkat.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya mengatakan pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.

Ia juga menyebut, eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi

“Dalam rangka itu, terpidana Richard Eliezer ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” ucapnya.

Vonis Richard Eliezer

Selanjutnya, usai dilakukan registrasi terhadap terpidana Richard Eliezer dan serangkaian tahapan. Kemudian dilakukan proses penerimaan serta administrasi pemberkasan.

“Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan (BAP) Putusan Pengadilan oleh terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan,” pungkas Ketut.

Seperti diketahui, Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer telah di onis majelis hakim pidana 1 tahun 6 bulan penjara Rabu 15 Februari 2023 lalu.

“Saudara Richard Eliezer dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan vonis.

(ss)

Exit mobile version