PenaKu.ID – Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz menyoroti pengelolaan manajemen RSUD Syamsudhin SH usai adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Hal tersebut usai dilakukan Reses Anggota DPR RI Komisi II bersama Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) di rumah sakit milik Pemerintah Kota Sukabumi ini.
Politisi Partai Berlambang Mercy menilai temuan BPK tersebut membuktikan tidak jelasnya pengelolaan manajemen sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup fantastis.
“Komisi II bidang nya Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah dan Kepegawaian Daerah sehingga dalam reses yang dilaksanakan bersama BKN ini mempertanyakan soal isu yang berkembang di masyarakat dan aduan yang masuk kepada saya sebagai anggota DPR RI. Ya, salahsatunya termasuk temuan BPK,” kata Mohamad Muraz kepada awak media belum lama ini.
Lanjut Mohamad Muraz, inti dari permasalahan ini sudah jelas bahwa terdapat double Surat Keputusan (SK) yang menyebabkan double pembayaran terhadap seluruh pegawai. Sehingga dia menegaskan jangan sampai persoalan tersebut pegawai yang menjadi korban.
“Termasuk masalah kenapa PNS di Bunut dipotong gara-gara temuan BPK, ternyata kan ada double SK yang menyebabkan double pembayaran juga. Sehingga ini bukan salah pegawai tetapi salah manajemen membuat keputusannya. Saya minta dipikirkan jangan sampai pegawai yang repot bayar hutang saya harus bela masyarakat ya termasuk pegawai ini,” jelas Mohamad Muraz.
Mohamad Muraz Minta Pemkot Serius
Jika persoalan ini berlanjut, tambah Mantan Wali Kota Sukabumi Periode 2013-2018 ini, nantinya masyarakat yang akan menjadi korban. Apalagi, rumah sakit merupakan organ vital untuk menunjang kesehatan masyarakat.
“Nanti jika ini terjadi bisa berdampak terhadap masyarakat. Bisa kacau juga masyarakat terancam tidak bisa mendapatkan pasilitas kesehatan,” ucapnya.
Dengan begitu, sambung dia, meminta Pemerintah Kota Sukabumi serius dalam menyikapi persoalan ini. Jangan sampai pemkot kecolongan dan ada permainan pengelolaan anggaran.
“Jadi, lakukanlah pekerjaan ini sesuai dengan aturan jangan melanggar aturan kepegawaian dalam pengisian jabatan sesuai apa yang disampaikan juga oleh BKN. Yang kedua kegiatan rumah sakit ini harus diketahui oleh tim anggaran, dalam hal ini Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi sehingga tetap diawasi tidak terjadi seperti ini,” pungkasnya.
***