PenaOpini

Realita Hukum di Wilayah Polres Bogor Menyoal Kasus Anak Kades Klapanunggal

Realita Hukum di Wilayah Polres Bogor Menyoal Kasus Anak Kades Klapanunggal
Gambar; Kantor Kepolisian Polres Bogor dan Polsek Klapanunggal.

PenaKu.ID – Hukum adalah sistem peraturan yang mengandung norma dan sanksi, bertujuan mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban, menegakkan keadilan, serta mencegah kekacauan. 

Hukum seharusnya berlaku untuk semua, tanpa terkecuali. Namun, sebuah kasus di wilayah hukum Polres Bogor menuai sorotan karena dugaan ketimpangan dalam penerapannya.

Promo

Kasus ini berkaitan dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak kepala desa di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Pelaku yang berinisial (L) diketahui menganiaya warga berinisial (M), sebagaimana terlihat dalam rekaman video yang ramai di media sosial.

Setelah laporan dilayangkan oleh korban ke pihak kepolisian, tersangka sempat ditetapkan sebagai pelaku. Namun tak lama berselang, Kepolisian Sektor Klapanunggal memberikan kebijakan Restorative Justice (RJ) dan membebaskan tersangka dari jeratan hukum.

Kapolsek Klapanunggal Angkat Bicara

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan bahwa kasus penganiayaan tersebut telah dilakukan proses RJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sudah dilaksanakan RJ sesuai aturan yg ada,” ujar AKP Silfi, Rabu (14/5/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka (L) dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Tersangka Dibebaskan Usai Restorative Justice

Kanitreskrim Polsek Klapanunggal, Aiptu Hendi Suhendi, menambahkan bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan proses RJ telah dilakukan. Akibatnya, tersangka dibebaskan pada Senin (12/5/2025).

“Kemarin hari Senin udah keluar Restorative Justice dan tersangka langsung dibebaskan,” kata Aiptu Hendi, Rabu (14/5/2025).

Ketika diminta penjelasan lebih lanjut terkait alasan pemberian RJ kepada tersangka, Aiptu Hendi enggan memberikan pernyataan detail.

“Saya takut salah bang sama atasan, langsung aja ke Kapolsek ya,” ujarnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum, terutama dalam hal penerapan Restorative Justice terhadap pelaku kekerasan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Humas Polres Bogor Membenarkan Sudah RJ

Sementara itu, Humas Polres Bogor Humas Polres Bogor Ipda Lista saat dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah selesai dengan menempuh jalur Restorative Justice. 

“Info dari Kapolsek sudah dilaksanakan RJ [Restorative Justice] sesuai aturan yang berlaku. Hanya itu yang bisa kami sampaikan,” singkat Lista kepada PenaKu.ID melalui sambungan pesan WhatsApp, Rabu (14/5/2025).**

Exit mobile version