PenaPemerintahan

Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Segera Jadi Perda Definitif

Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Segera Jadi Perda Definitif
Caption: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Panitia Khusus III di Ruang Sidang DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (10/1/2022).

PenaKu.ID Pemda Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menjadi perda definitif.

Kementerian Dalam Negeri melalui surat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 188.34/8595/OTDA pada tanggal 27 Desember 2021 menilai raperda ini telah memenuhi syarat formal maupun material baik ditinjau dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis.

Sehingga langkah selanjutnya adalah tinggal menyerahkan kembali draft raperda ke Kemendagri untuk segera mendapatkan nomor register, sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi perda.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi kerja bersama Panitia Khusus III DPRD Jabar dalam menggolkan raperda ini menjadi perda definitif. “Pansus III telah sungguh – sungguh mencermati, menajamkan, dan menyempurnakan raperda,” ujar Ridwan Kamil saat Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Panitia Khusus III di Ruang Sidang DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (10/1/2022).

Sebetulnya ada dua raperda yang dibahas bersama DPRD. Selain Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, juga diajukan Raperda Perubahan atas Perda 17/2012 tentang Penyertaan Modal Pemda Provinsi Jawa Barat pada PT Jamkrida Jabar.

Gubernur berharap, raperda ini segera difasilitasi Kemendagri atas dorongan DPRD Jabar agar status hukum Jamkrida sebagai perusahaan perseoran daerah terealisasi. Namun sebelumnya harus masuk dulu Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.

“Kami mohon dukungan Dewan agar Raperda yang akan mengakomodasi PT Jamkrida Jabar sebagai perusahaan perseroan daerah dapat menjadi prioritas pembahasan pada kuartal I tahun 2022,” ungkapnya.

Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 188.34/8481/OTDA tanggal 23 Desember 2021, status hukum PT Jamkrida belum sesuai PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, di mana bentuknya harus perseroan daerah. Maka Pemda Provinsi Jawa Barat dan DPRD harus segera menyusun perubahannya.

***

Exit mobile version