PenaPeristiwa
Trending

Puluhan Jurnalis Sukabumi Gelar Aksi Demo, Tolak RUU Penyiaran

Massa aksi jurnalis Sukabumi sengaja melakukan jalan mundur dari Balai Kota Sukabumi menuju Kantor DPRD Kota Sukabumi sebagai simbol kemunduran demokrasi dan kebebasan pers saat ini

PenaKu.ID – Puluhan jurnalis Sukabumi dari tiga organisasi yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sukabumi, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Sukabumi menyuarakan penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran.

Aksi unjuk rasa jurnalis Sukabumi tersebut di mulai sekira pukul 10.00 WIB di ruas Jalan R Syamsudin SH tepatnya di depan Balai Kota Sukabumi. Massa aksi kemudian bergeser dengan cara berjalan mundur, kurang lebih 100 meter menuju Kantor DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/5/24).

Massa aksi jurnalis Sukabumi turut membawa poster berisikan kalimat kecaman terhadap RUU Penyiaran, seperti ‘Tanpa Investigasi Siapa yang Awasi?’, ‘Tolak RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers’, ‘Kami Jurnalis Bukan Ekstrimis’ dan ‘Kebebasan Pers Bukan Gangguan, Kok Ketakutan?’.

Koordinator Aksi Jurnalis Sukabumi, Ahmad Fikri mengatakan, jurnalis Sukabumi sepakat menolak RUU Penyiaran karena mengandung beberapa pasal yang dinilai kontroversial dan mengancam kebebasan pers.

“Sejatinya, tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers. Namun, draf RUU Penyiaran ini dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” kata Fikri Kontributor jurnalis televisi CNN Indonesia saat berorasi.

Adapun pasal yang disoroti di salah satu antaranya adalah pasal 50 B ayat 2 huruf c. Di dalam pasal tersebut dinyatakan adanya aturan perihal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

“Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis saat mereka di lapangan,” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, Pasal 50 B ayat 2 huruf k yang memuat aturan tentang penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini menimbulkan dinilai sebagai pasal karet, terutama pada poin penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kemudian Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” tandasnya.

Di tempat yang sama Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya Apit Haeruman menambahkan, massa aksi jurnalis Sukabumi sengaja melakukan jalan mundur dari Balai Kota Sukabumi menuju Kantor DPRD Kota Sukabumi sebagai simbol kemunduran demokrasi dan kebebasan pers saat ini. Dengan tegas, insan jurnalis di Sukabumi menolak RUU yang masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI tersebut.

“Itu merupakan simbol kemunduran kemerdekaan pers ini dibungkam oleh beberapa oknum yang hari ini sengaja melakukan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers melalui RUU Penyiaran,” ujar Apit jurnalis Apit Metro TV.

“Hari ini Alhamdulillah kami diterima oleh sejumlah anggota dewan perwakilan dari DPRD Kota Sukabumi, surat pernyataan yang kami berikan akan difaksimile ke DPR RI. Mudah-mudahan ini menjadi salah satu tonggak upaya melawan kemerdekaan pers yang harus kita tegakkan,” cetusnya.

Empat Tuntutan Jurnalis Sukabumi

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengatakan, pihaknya setuju dan turut menolak RUU Penyiaran. Selanjutnya, tuntutan dari massa aksi unjuk rasa akan disampaikan ke DPR RI.

“Dan tentunya berkewajiban nanti dewan akan menyampaikan ke yang berkepentingan kalau ini masalahnya masalah pusat tentunya kami akan menyampaikan ke pemerintah pusat. Tadi juga saya sampaikan oleh pimpinan dewan ini sepakat lah karena itu akan mengkebiri kode etik jurnalistik itu sendiri. Pers itu perlu kebebasan untuk menyampaikan berita pada masyarakat juga,” singkat Kamal.

Adapun 4 tuntutan dan pernyataan sikap dari insan jurnalis Sukabumi terhadap RUU Penyiaran sebagai berikut:

  1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut
  2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak. Termasuk organisasi profesi wartawan/jurnalis, serta publik secara terbuka.
  3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform
  4. Mendesak unsur Forkopimda Kota Sukabumi, khususnya DPRD Kota Sukabumi berkirim surat kepada Komisi I DPR RI terkait penolakan RUU Penyiaran yang disuarakan oleh wartawan/jurnalis di Sukabumi.

***

Related Articles

Back to top button