Tutup
PenaRagam

PT N-Three Larang Perumda Tirta Wibawa Mukti Pakai Pipa Upgrading

×

PT N-Three Larang Perumda Tirta Wibawa Mukti Pakai Pipa Upgrading

Sebarkan artikel ini
PT N-Three Larang Perumda Tirta Wibawa Mukti Pakai Pipa Upgrading
PT N-Three Larang Perumda Tirta Wibawa Mukti Pakai Pipa Upgrading

PenaKu.IDPT N-Three melalui Kuasa Hukumnya melarang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Wibawa Mukti Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggunakan pipa upgrading dengan panjang sekitar 2,9 Kilometer

Pasalnya, Perumda Tirta Wibawa Mukti hingga kini diduga belum membayar atau mengembalikan biaya pipa upgrading sebesar Rp 7,9 miliar.

Bukannya mengembalikan dana, pihak Perumda Tirta Wibawa Mukti malah memutus kontrak kerja sama dengan PT N-Three secara sepihak. Oleh karena itu, PT N-Three melarang Perumda Tirta Wibawa Mukti untuk memakai pipa upgrading tersebut.

Kuasa Hukum PT N-Three, Bima Panji Muhammad S.H didampingi Subronto Wardoyo S.H mengatakan, kliennya merasa keberatan atas pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak tanpa alasan jelas yang dilakukan oleh Perumda Tirta Wibawa Mukti.

Hal itu melanggar kepatutan, bertentangan dan isi perjanjian kerja sama serta berpotensi merusak citra bisnis serta kepercayaan para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bandung Barat.

Padahal para pihak tersebut sebelumnya telah menyepakati perjanjian kerja sama selama kurang lebih 20 tahun yang dimulai dari tahun 2013

“Awalnya kedua belah pihak sudah sepakat bekerjasama selama kurang lebih 20 tahun dari tahun 2013, tetapi pada tanggal 8 Mei 2023 pihak Perumda Tirta Wibawa Mukti memutuskan kontrak secara sepihak dan tanpa alasan. Ini tentunya merugikan klien kami dan berpotensi merusak citra bisnis dan kepercayaan Para Investor,” kata Bima dari Kantor Hukum Ismak Advocaten di Padalarang, Senin (20/11/2023).

Menurut Bima, seharusnya Perumda Tirta Wibawa Mukti terlebih dulu mengadakan musyawarah antara kedua belah pihak sebelum melakukan pemutusan perjanjian kerja sama sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 03/PKS.PMgS-N-Three/V/2013,08/05/NW/2013 tanggal 24 Mei 2013.

Dalam perjanjian itu lanjut Bima, tertuang bahwa jika terjadi perselisihan atau perbedaan dalam bentuk apa pun yang timbul antara kedua belah pihak akan diselesaikan dengan cara musyawarah.

“Termasuk juga adanya perjanjian terkait pipa upgrading senilai Rp 7,9 Miliar itu merupakan pinjaman dari klien kami, dan dalam perjanjian itu juga tertuang bahwa pihak pertama akan membayar biaya pelaksanaan pekerjaan pipa upgrading kepada pihak kedua sebesar Rp 7,9 M,” ujarnya.

Perumda Tirta Wibawa Mukti Diduga Langgar Kesepakatan

Oleh karena itu, dirinya menduga adanya suatu pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama lantaran tidak sesuai dengan mekanisme yang sudah disepakati oleh kedua pihak sebelumnya.

“Kami menduga adanya pelanggaran terhadap perjanjian kerjasama yang sudah disepakati oleh kedua pihak,” ucapnya.

Sebelumnya, pihak PT N-Three telah beberapa kali bersurat kepada Perumda Tirta Wibawa Mukti untuk melakukan musyawarah bersama sebelum melakukan aksi larangan pemakaian pipa upgrading sepanjang 2,9 Km, namun hingga saat ini, Pihak Perumda tidak pernah ada itikad baik untuk menanggapinya.

“Karena memang pipa upgrading sepanjang 2,9 kilometer itu milik klien kami, sehingga kami mempersilahkan kepada Perumda Tirta Wibawa Mukti untuk memakai saluran pipa yang lama” paparnya.

Pihaknya meminta kepada perumda untuk segera melaksanakan kewajibannya yakni mengembalikan biaya pembangunan pipa upgrading dengan nilai Rp 7,9 Miliar dan segera menyerahkan hasil pembagian dari pengguna (user) sesuai dengan perjanjian kerjasama atas tagihan yang masih berjalan sekitar Rp 3 Miliar lebih.

“Jadi kita hanya ingin Perumda Tirta Wibawa Mukti untuk mengembalikan biaya pipa upgrading senilai Rp 7,9 M dan menyerahkan pembagian dari pengguna (user) senilai kurang lebih Rp 3,4 Miliar, sehingga totalnya kurang lebih Rp 11 miliar yang harus dibayarkan perumda ke klien kami,” tuturnya

Bima pun menambahkan, pihaknya siap bekerjasama kembali dengan Pihak Perumda Tirta Wibawa Mukti jika kedua hal itu telah menemui titik terang.

“Kalau sudah menemui titik terang dan suda ada kesepakatan kedua pihak, kami siap membuka serta bekerjasama kembali dengan perumda,” pungkasnya.

***