PenaKU.ID – Pergudangan milik PT Mukti Mandiri Lestari (PT MML) di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta ditengarai belum kantongi ijin dari pemerintah setempat. Kendati belum kantongi ijin, pergudangan milik PT Mukti Mandiri Lestari itu tetap beroperasi bahwa menyewakan lahannya ke PT Besindo sebagai tempat penyimpanan pipa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kamis (20/11/2025), beroperasinya pergudangan milik PT Mukti Mandiri Lestari di Desa Ciwangi tersebut sempat menimbulkan pro kontra di masyarakat terutama masalah bidang pekerjaan oleh PT Mukti Mandiri Lestari.
Awalnya warga mengetahui bahwa PT Mukti Mandiri Lestari itu bergerak di bidang pengumpul limbah elektronik, tetapi saat beroperasi ternyata perusahaan tersebut mengolah limbah elektronik.
“Ternyata PT MML itu mengolah limbah elektronik bukan sebagai pengumpul barang,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
PT MML Belum Kantongi Izin
Warga pun mengakui bahwa PT Mukti Mandiri Lestari tersebut belum mengantongi ijin tapi kenapa memaksakan diri beroperasi.
Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta Mugti Rosadi ketika dihubungi membenarkan bahwa PT MML belum kantongi dokumen upaya pengelolaan dan kelola lingkungan (UKL/UPL).
Hal senada disampaikan Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Yadi yang menjelaskan jika dokumenn lingkungan belum dikantongi berarti PT MML belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.
“PBG bisa diterbitkan kalau dokumen lingkungan sudah dimiliki,” jelas Yadi. ****












