PenaRagam

PT Cosmax Masih Beroperasi Meski Sudah Disegel

PT Cosmax Masih Beroperasi Meski Sudah Disegel
PT Cosmax Masih Beroperasi Meski Sudah Disegel

PenaKu.ID – Meski sudah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, PT. Cosmax yang berada di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat masih terus beroperasi meski melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Diketahui pada tanggal 4 September 2024, Satpol PP Kabupaten Bogor memberikan segel kepada PT. Cosmax dan hal tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Cecep Imam Nagarasid.

Menurut investigasi langsung di lokasi proyek PT Cosmax pada hari Selasa 17 September 2024. Terlihat pembangunan tersebut masih terus beroperasi dan menurut informasi pekerja, sejak diberikan segel tersebut PT Cosmax terus beroperasi aktivitas pembangunannya.

Satpol PP Masih Bungkam Terkait Aktivitas PT Cosmax

Salah satu penjaga di lokasi pembangunan proyek PT. Cosmax yang tidak diketahui namanya, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sebelumnya ada penyegelan dari Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Iya dulu. Iya masih,” jawabnya dengan singkatnya, Selasa (17/9/2024).

Lalu, saat ditanya kapan pengerjaan PT Cosmax beroperasi kembali, ia menjawab bahwa sejak penyegelan tersebut masih terus ada yang bekerja.

“Dari habis itu juga kerja,” kata dia.

“Iya kerja terus,” ucapnya menjelaskan sejak penyegelan pada tanggal 4 September 2024 masih terus ada aktivitas kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid belum memberikan klarifikasi kepada awak media saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

***

Exit mobile version