PenaPolitik

PSBB diputuskan atas izin Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto

IMG 20200604 191115
Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan

PenaKu.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengeluarkan pengumuman terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apakah akan berakhir hari ini atau diperpanjang.

PSBB diputuskan atas izin Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan. Ini kemudian disikapi gubernur dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
[4/6 19.01] Red. Jur. Ind.: redar informasi jika 412 tahun 2020. Lalu apakah itu benar adanya?

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, Rabu (3/6/2020) dalam Himpunan Aturan Pemprov DKI terlihat jelas Keputusan Gubernur bernomor 412 tahun 2020. Di mana isinya Perpanjangan PSBB pada 24 April 2020 sampai 7 Mei 2020 dan bisa diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Lalu, DKI Jakarta mengeluarkan lagi Keputusan Gubernur nomor 489 tahun 2020. Di mana PSBB diperpanjang dari 22 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020, yang notabene berakhir besok.

Sebenarnya, DKI Jakarta sendiri baru akan mengumukan status hari ini, Kamis, (4/06/2020). Kepastian ini didapat berdasarkan informasi dari Humas Pemprov DKI Jakarta.

“Konferensi pers tentang status PSBB DKI Jakarta ditunda sampai Kamis, 4 Juni 2020,” tulis Pengumuman Pemprov DKI.

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik resmi mengeluarkan pengumuman bahwa surat yang beredar palsu. “Hoaks Berjudul ‘Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni’,” tulis dinas.

Sebelumnya, beredar di media sosial pemberitaan yang menyatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan akan kembali melakukan perpanjangan PSBB selama 14 hari ke depan. Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Kepgub.

Polisi lalu lintas dan Dishub melaksanakan pengawasan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan (10/4/2020).

Polantas dan Dishub menyetop bagi pengendara motor atau mobil yang tidak menggunakan masker dan mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Polisi lalu lintas dan Dishub melaksanakan pengawasan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan (10/4/2020).

Polantas dan Dishub menyetop bagi pengendara motor atau mobil yang tidak menggunakan masker dan mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki).

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengeluarkan pengumuman terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apakah akan berakhir hari ini atau diperpanjang.

PSBB diputuskan atas izin Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan. Ini kemudian disikapi gubernur dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Meski belum ada keputusan resmi, banyak beredar informasi jika 412 tahun 2020. Lalu apakah itu benar adanya?

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, Rabu (3/6/2020) dalam Himpunan Aturan Pemprov DKI terlihat jelas Keputusan Gubernur bernomor 412 tahun 2020. Di mana isinya Perpanjangan PSBB pada 24 April 2020 sampai 7 Mei 2020 dan bisa diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Lalu, DKI Jakarta mengeluarkan lagi Keputusan Gubernur nomor 489 tahun 2020. Di mana PSBB diperpanjang dari 22 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020, yang notabene berakhir besok.

Sebenarnya, DKI Jakarta sendiri baru akan mengumukan status hari ini, Kamis, (4/06/2020). Kepastian ini didapat berdasarkan informasi dari Humas Pemprov DKI Jakarta.

“Konferensi pers tentang status PSBB DKI Jakarta ditunda sampai Kamis, 4 Juni 2020,” tulis Pengumuman Pemprov DKI.

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik resmi mengeluarkan pengumuman bahwa surat yang beredar palsu. “Hoaks Berjudul ‘Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni’,” tulis dinas.

Sebelumnya, beredar di media sosial pemberitaan yang menyatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan akan kembali melakukan perpanjangan PSBB selama 14 hari ke depan. Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Kepgub.

Berikut penjelasan lengkap soal hoaks tersebut:

PENJELASAN:

Berdasarkan hasil penelusuran terkait regulasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, diperoleh informasi bahwa regulasi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020. Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov. DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.

Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov. DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

KESIMPULAN

Link Pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar. Hingga saat ini Pemprov. DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Hms/Red

Related Articles

Back to top button