PenaKu.ID – Menyoal pembongkaran rumah terdampak bencana retakan tanah yang bersinggungan dengan Proyek Perbaikan Ruas Jalan Nyalindung–Sagaranten, tepatnya di Kampung Cisayar, RT 04/RW 08, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dikritik GPS atu Gerakan Prima Sukabumi.
Diketahui rumah milik Rimansyah (40), yang pada Desember 2024 lalu sudah terdampak retakan tanah akibat bencana alam, dibongkar oleh pihak kontraktor proyek tanpa pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu. Kejadian ini memicu kemarahan warga hingga berujung penghentian sementara aktivitas alat berat di lapangan.
Gerakan Prima Sukabumi (GPS), menilai kasus ini menunjukkan buruknya koordinasi dan kinerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, di bawah Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat.
“Saya tidak terlalu tahu kondisi di lapangan, namun informasi yang beredar dari media sudah cukup menunjukkan adanya indikasi ketidakprofesionalan. Ini soal birokrasi yang lemah, kurangnya komunikasi antara pemilik tanah dan pihak pelaksana,” kata Ketua GPS, Danial Fadhillah, kepada awak media, Minggu (10/08/2025).
“Iya, minimal PPK kegiatanya melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam bentuk pemberitahuan atau musyawarah, bahwa di lokasi perbaikan jalan tersebut, akan ada titik lahan warga yang akan digunakan sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Menurut Danial, setiap pengambil alihan atau penggunaan lahan yang terdampak proyek seharusnya diawali sosialisasi terbuka kepada warga.
“Bukan malah membongkar rumah begitu saja. Musyawarah itu harus dilakukan sebelum, bukan setelah terjadi penolakan, baru dilakukan musyawarah,” tegasnya.
GPS Minta DBMPR Jabar Bertindak
Dengan begitu, lanjut Aktivis GPS mendesak Dinas BMPR Jabar untuk melakukan evaluasi terhadap UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi serta kontraktor pelaksana. Selain itu, GPS meminta agar setiap proyek yang berdampak pada warga harus melalui prosedur yang transparan, mulai dari pemetaan lahan, pemberitahuan resmi, hingga kesepakatan kompensasi.
“Kalau pola seperti ini dibiarkan, konflik horizontal bisa terjadi. Padahal proyek ini seharusnya membawa manfaat, bukan masalah. Terlebih, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah mempritotaskan jalan tersebut untuk segera diperbaiki. Namun, ironisnya dalam proses pekerjaannya, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, sebagai pelaksana terindikasi ketidakprofesionalan. Iya, jangan sampai menjatuhkan kredibilitas gubernur yang sudah memenuhi kebutuhan rakyat,” cetus dia.
Menyikapi permasalahan tersebut GPS menilai bahwa peristiwa ini mencerminkan buruknya tata kelola proyek di bawah UPTD BMPR Wilayah II Sukabumi. sebelumnya pihaknya sempat mendapat penjelasan dari Kepala UPTD bahwa sistem e-katalog mini competition mengharuskan pemenang tender memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP). Namun, fakta di lapangan justru berbeda.
“Pemenang tender yang tidak memiliki AMP masih saja lolos. Kami pertanyakan kembali, apakah ada aturan baru dalam pengadaan tender LPSE yang mengubah persyaratan tersebut?” ucap Danial bernada geram.
Lebih jauh, GPS mengungkap bahwa beberapa perusahaan dengan rekam jejak buruk dalam proyek sebelumnya tetap bisa memenangkan tender tanpa evaluasi ketat. Bahkan, mereka menerima laporan adanya dugaan pengkondisian tender yang berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat dan berimplikasi pada kerugian negara.
“Ya, tentunya kondisi ini sangat mencederai integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kepercayaan publik terhadap proses lelang bisa runtuh bila praktik seperti ini dibiarkan,” ucapnya.
GPS berencana mengambil langkah tegas. Mereka akan mendalami untuk menjadi sebuah kajian dengan menggandeng para aktivis lainnya. Hal ini dilakukan karena bagi GPS, pengadaan barang dan jasa publik adalah amanah rakyat yang tak boleh dikompromikan.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan pekerja. Transparansi, profesionalisme, dan penegakan hukum adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita kedua ini ditayangkan, awak media sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada Humas UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, namun belum memberikan keterangan secara resmi.**