PenaKu.ID – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Bandung H. A. Tisna Umaran mengungkapkan, seharusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bandung tidak bisa menerima tunjangan kinerja (tukin) di dua bulan terakhir Tahun 2020 ini.
“Kita memasukkan tukin di perubahan anggaran 2020. Tapi karena ada penolakan pembahasan terhadap APBD Perubahan, PNS seharusnya tidak bisa mendapat tukin di November dan Desember,” ungkap Pj. Sekda di Soreang, Jumat (6/11/2020).
Namun, tutur Tisna, bupati mengambil langkah sesuai kewenangan yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Parsial 10. Perbup dengan nomor 124 Tahun 2020 Tentang Perubahan ke Sepuluh Atas Perbup Bandung Nomor 95 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dikeluarkan per tanggal 21 Oktober 2020.
“Pak Bupati mengeluarkan perbup, di mana dengan perbup ini memungkinkan pengalihan anggaran yang memang tidak dibutuhkan. Sehingga PNS tetap bisa menerima tukin dua bulan terakhir di 2020,” tutur Tisna Umaran.
Dalam percepatan penanganan covid-19, lanjutnya, anggaran tukin PNS pun tidak luput dari refocusing. Dengan perbup tersebut refocusing tetap dilaksanakan, namun PNS masih mendapatkan tukin.
“Daerah lain itu sudah jauh-jauh hari, sejak pandemi melanda, bahkan refocusing tukinnya mencapai 30%. Di Kabupaten Bandung ini baru dilaksanakan di dua bulan terakhir 2020, dan hanya 10% untuk struktural dan 5% untuk fungsional,” urai Tisna.
Ia kembali mengingatkan jajarannya, bahwa tukin yang diterima PNS setiap bulannya bukanlah hak sebagaimana halnya gaji, melainkan bentuk penghargaan untuk kinerja yang telah dilakukan.
“Di tengah hantaman covid, Pak Bupati tetap menunjukkan perhatian kepada kita selaku pelayan publik. PNS kita harus bersyukur masih mendapatkan tukin. Selain itu, kita harus sadar bahwa refocusing bukan diperuntukkan buat kepentingan lain, tapi diprioritaskan untuk penanganan covid-19 di Kabupaten Bandung,” pungkas Tisna.
(mslm/HMS)