Internasional

Prancis Tegas: Larangan Media Sosial Bagi Anak di Bawah 15 Tahun Disahkan

Prancis Tegas: Larangan Media Sosial Bagi Anak di Bawah 15 Tahun Disahkan
Prancis Tegas: Larangan Media Sosial Bagi Anak di Bawah 15 Tahun Disahkan/(instagram)

PenaKu.ID – Parlemen Prancis telah mengambil langkah berani dengan mengesahkan Undang-Undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.

Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Emmanuel Macron sebagai bagian dari upaya nasional untuk melindungi kesehatan mental generasi muda.

Prancis kini mengikuti jejak Australia dalam menerapkan regulasi ketat terkait aktivitas digital anak di bawah umur guna meminimalisir dampak buruk dari paparan layar yang berlebihan.

Alasan Di Balik Kebijakan Proteksi Digital Prancis

Pemerintah Prancis merasa prihatin dengan pengaruh algoritma platform global seperti TikTok dan Instagram terhadap perkembangan kognitif remaja.

Laporan dari lembaga kesehatan ANSES menunjukkan adanya korelasi kuat antara penggunaan media sosial dengan peningkatan kasus perundungan siber (cyberbullying) serta gangguan mental pada remaja perempuan.

Macron menegaskan bahwa emosi anak-anak tidak boleh dijadikan komoditas oleh platform digital manapun demi keuntungan semata.

Mekanisme Pelaksanaan dan Sanksi Bagi Platform Prancis

Aturan baru ini mewajibkan setiap platform media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat mulai tahun ajaran 2026. Platform diberikan waktu hingga akhir tahun untuk menonaktifkan akun yang sudah ada milik pengguna di bawah batas usia tersebut.

Meski menuai kritik dari pihak yang menganggapnya sebagai “paternalisme digital”, mayoritas parlemen yakin bahwa langkah ini krusial untuk mencegah “penjajahan pikiran” terhadap kaum muda oleh kekuatan algoritma eksternal.**

Exit mobile version