Ragam

PPKM Level 4, Fahmi: Tetap Disiplin Prokes

PPKM Level 4, Fahmi: Tetap Disiplin Prokes
walikota sukabumi achmad fahmi

PenaKu.ID – Meskipun dalam PPKM Level 4 ini ada kelonggaran dibandingkan sebelumnya, namun masih ada pembatasan-pembatasan dan warga harus tetap menerapkan protokol kesehaan. Demikian diungkap Walikota Sukabumi Achmad Fahmi saat rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda di Bali Kota Sukabumi Jawa Barat Senin kemarin.

Rapat dihadiri Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Dandim 0607 Sukabumi Letkol Inf Danag Prasetyo, Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Taufan Zakaria, Sekda Kota Sukabumi Dida sembada dan unsur Forkopimda linnya.

Promo

“Sebagaimana arahan dari presiden kemudian ditindaklanjuti oleh Instruksi Mentteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, di mana Kota Sukabumi masih masuk PPKM Level 4,” ujar Fahmi.

PPKM Level 4 Ada Relaksasi untuk PKL

Namun, diungkapkannya, ada sejumlah pebedaan dalam perpanjagan Level 4, karena akan dilakukan pelonggaran-pelonggaran kepada masyarakat. Di antranya para PKL atau pedagang yang dalam aturan sebelumnya tidak boleh berdagang, namun dalam perpanjangan Level 4 dari 26 Juli hinga 02 Agustus PKL boleh bedagang.

Selanjutnya pertokoan non esensial juga boleh buka hanya tetap dilakukan pembatasan-pembatasan di antaranya pembatasan jam operasional contoh PKL dan warteg dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan pertokoan boleh buka hingga pukul 15.00 WIB.

Sementara, lanjut Fahmi, seperti pembelajaran, sektor esensial dan industri masih sama dengan aturan sebelumnya termasuk ruang terbuka publik. Intinya berdasarkan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 terkait pertokoan dan PKL boleh buka dengan pembatasan dari jam operasional.

“Namun demikian tidak bisa dipungkiri kita masih level 4 zona merah jadi bukan berarti sudah bebas melaksanakan kegiatan. Ada batasan,” kata Fahmi.

Berkaitan dengan waktu dan tempat misalanya rumah makan cafe dan sebagainya boleh buka akan tetapi tetap tidak makan di tempat.

Pengetatan lainnya lanjut Fahmi Forkopimda bersepakat sebagaimana arahan dari pusat adannya pengetatan yang berkaitan dengan arus lalu lintas. Di mana polres membuat ring 1, ring 2 dan ring 3 didasarkan kepadatan mobilitas masyarakat.

***

Exit mobile version