PenaKu.ID – PPKM Darurat Diberlakukan, Pilkades Serentak Lebih Baik Ditunda. Demikian dikatakan Ketua Jamparing Institute juga Sekretaris DPD AMPI Kabupaten Bandung, H. Dadang Risdal Azis kepada awak media, Kamis (01/7/21).
PPKM darurat diberlakukan pemerintah meliputi wilayah Jawa dan Bali, terhitung dari tanggal 3 Juli 2021, dan ada ketegasan bahwa aturan tersebut berlaku sampai dua minggu setelahnya.
PPKM darurat disebutkan Dadang Risdal Azis bahwa kebijakan itu sebagai upaya untuk menekan laju perkembangan dan meningkatnya pandemi COVID-19 di tanah air.
Dadang menlanjutkan, ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona. Berikut aturan lengkap dalam PPKM Darurat:
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian
II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan PPKM Darurat
“Sementara ini Kabupaten Bandung sudah masuk assemen 3, dan diharuskan mengikuti anjuran pemerintah,” katanya melalui telepon, Kamis (1/7/2021).
Mengingat hal itu, dia menganjurkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung agar bisa menunda Pemilihan Kepala Desa Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2021 mendatang. Karena hal ini menurutnya bisa memicu kerawanan penyebaran pandemi covid 19 yang diindikasikan bisa menyebabkan munculnya kluster baru.
Hal ini sesuai dengan aturan PPKM Darurat no. 3, tentang cakupan pengetatan aktivitas, yaitu:
- 100% Work from Home untuk sektor non essential.
- Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
- Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Untuk Cakupan sektor essential, disebutkan dia, adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
“Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 prosen,” ujar dia.
Sementara untuk item-item selanjutnya, diungkapkan dia, mengenai,
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
- Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
- Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
- Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat diatas terutama pada poin 3.
- Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai 815 kontak erat perkasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. - Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
Mengenai akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 14 Juli nanti, disebutksn Dadang, sangat rawan dan bisa memicu meningkatnya penyebaran pandemi covid 19. Apalagi saat ini Kabupaten Bandung sudah masuk kategori Assemen level 3.
“Assesmen level 3 itu sudah masuk kategori darurat covid, sebaiknya Pemerintah dan DPRD Kabupaten Nandung, Satgas Covid dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bamdung harus duduk bersama, apakah pilkades akan tetap dilaksanakan, ditunda atau diundur pelaksanaaya demi kemaslahan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
(ALF)