PenaPolitik

Pemkab KBB Keluarkan Larangan Saat Kampanye Pilkades

Pemkab KBB Keluarkan Sejumlah Larangan Masa Kampanye Pilkades
ilustrasi

PenaKu.ID – Pemkab Bandung Barat (KBB) mengeluarkan sejumlah larangan selama masa kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pilkades Serentak di 41 desa.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa, DPMD KBB, Yana Dessiana mengatakan, peraturan itu bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berpotensi penularan COVID-19.

“Dangdutan dan tabligh akbar kita larang. Pokoknya semua acara yang mengundang kerumunan tidak boleh selama masa kampanye,” katanya, Jum’at (29/10/2021).

Ia menuturkan, kampanye Pilkades diperbolehkan secara tatap muka dengan pembatasan jumlah peserta maksimal 50 orang dengan syarat prokes yang ketat.

“Tentu kalau ada yang melanggar akan kita tindak. Pengawas di tingkat kecamatan akan terus monitoring,” tuturnya.

Ia menambahkan, panitia Pilkades tingkat kabupaten saat ini belum menetapkan perguruan tinggi mana yang bakal ditunjuk untuk seleksi calon kades yang melebihi 5 orang.

“Kita tunggu sampai tanggal 1 November, apabila banyak calon melebihi 5 orang baru kita tunjuk perguruan tinggi yang siap menyeleksi,” tandasnya.

Sejauh ini, tahapan Pilkades Serentak di 41 Desa KBB telah memasuki pengumuman data pemilih sementara (DPS) dan tahapan pendaftaran calon yang berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 1 November 2021 mendatang.

**

Exit mobile version