PenaKu.ID – HARKONAS ke-9 tahun 2021 atau Hari Konsumen Nasional 2021, momen istimewa bagi Pemerintah Kota Cimahi lantaran mendapatkan penghargaan Daerah Tertib Ukur tahun 2020.
Penghargaan Daerah Tertib Ukur diserahkan secara langsung oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi, kepada Plt. Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana di The Ballroom XII Djakarta Theater Building, Jakarta, Kamis kemarin.
Selain Kota Cimahi, peraih penghargaan Daerah Tertib Ukur 2020 juga diraih oleh lima daerah lainnya, yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Rokan Hilir.
“Hari ini Kota Cimahi mendapatkan penghargaan dari Kementerian Perdagangan, yaitu di bidang Daerah Tertib Ukur yang mana hari ini penghargaan langsung diberikan oleh Bapak Menteri Perdagangan,” ungkap Ngatiyana saat dimintai tanggapannya seusai acara.
Ngatiyana mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat Cimahi atas prestasi yang berhasil diraih Kota Cimahi tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintahan Kota Cimahi, seluruh ASN dan juga seluruh masyarakat Kota Cimahi atas prestasi yang diraih Kota Cimahi,” tutur Ngatiyana.
Faktor Pemberian Penghargaan HARKONAS Ke-9 tahun 2021
Penghargaan yang diserahkan pada Puncak Peringatan HARKONAS ke-9 tahun 2021 itu diberikan pada kota dan kabupaten atas prestasi mewujudkan tertib ukur melalui pembinaan, pengawasan serta pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar koma, timbang dan perlengkapannya guna memberikan jaminan kebenaran pengukuran untuk melindungi kepentingan umum dan konsumen sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal.
Metrologi menjadi hal yang sangat penting dalam menunjukkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam melakukan transaksi jual beli.
Muhammad Lutfi dalam sambutannya pada Puncak Peringatan HARKONAS ke-9 tahun 2021 mengungkapkan bahwa tujuan utama dari perlindungan konsumen adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri, serta menumbuhkan perilaku tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan perdagangan.
Upaya perlindungan hak-hak konsumen merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk memulihkan dan membangkitkan kembali ekonomi Indonesia yang sempat terpuruk karena pandemi COVID-19.
**