Uncategorized

Polres Sukabumi Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Curas, Perkosaan dan Pembunuhan

×

Polres Sukabumi Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Curas, Perkosaan dan Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Kab. Sukabumi, LabakiNews.id –

Polres Sukabumi Kota, Jumat ( 09/08) didua lokasi tempat kejadian perkara menggelar kasus pencurian dengan kekerasan disertai perkosaan dan kemudian korbannya dicekik hingga meninggal dunia dan jasadnya dibuang dijalan Sarasa kampung Bungbulang Selaeurih Cibeureum kota Sukabumi. Jasad korban dibuang dipinggir sawah penduduk dengan keji tanpa rasa kemanusiaan sama sekali. 

Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan beberapa hari yang lalu, saat itu korban sekitar jam 21.00 WIB berdiri dipinggir jalan didekat Toserba Yogya Cianjur setelah membeli HP merk OPPO A 39. Rupanya pelaku sudah mengamati korban dan diam diam mendekati AU ( korban) ketika dirasa suasana malam sudah sepi. Begitu jarak sudah dekat dengan AU pelaku R alias A, alias E ( 25) seorang supir elf dengan secara tiba tiba membekap mulut korban  AU sehingga korban terjatuh pingsan. Pelaku ambil HP OPPO A 39 yang baru dibeli AU sebab masih dalam dusbook. Kemudian korban AU yang telah pingsan dibopong pelaku R dan dimasukkan kedalam mobil elf.

Pelaku membawa korban AU kearah Sukabumi dengan elfnya. Kemudian sesampai dijalan baru Sukaraja desa Pasirhalang kecamatan Sukaraja, sekitar jam 22.30 WIB pelaku tergiur kepada kecantikan korban AU dan memperkosanya. Karena korban siuman dari pingsannya dan berontak melawan, pelaku dengan sadis tanpa rasa kasihan mencekik korbannya dengan beringas. Akibatnya korban meninggal dunia. Pelaku dengan tenangnya membawa korban ke arah jalan Sarasa Kampung Bungbulang Selaeurih Cibeureum Kota Sukabumi. Kemudian meminggirkan elfnya dipinggir jalan dan membuang jasad korban ke sawah penduduk dengan tanpa rasa kasihan sama sekali. Ke esokan harinya gemparlah penduduk di kampung Bungbulang Selaeurih Cibeureum Kota Sukabumi. Jasad korban menurut pelaku dibuang sekitar jam 23.00 WIB.

 Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, S.H.,S.I.K.,M.Si dihadapan insan pers mengatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus pagi jajaran Polres Sukabumi Kota melaksanakan rekonstruksi atas perkara terhadap korban AU ( 22) dengan tersangka R alias A, alias E ( 25) seorang supir elf. Rekonstruksi dilaksanakan sebanyak 22 adegan. Tujuan dari rekonstruksi untuk mencocokan, untuk melihat kesesuaian antara berbagai alat bukti. Baik itu keterangan saksi, keterangan tersangka juga hasil dari autopsi yang telah diterima dan rekonstruksi dilaksanakan di dua lokasi. Lokasi dimana tersangka R alias A dimana pelaku menghabisi nyawa korban dengan mencekiknya termasuk perbuatan asusila pelaku terhadap korban. Kemudian lokasi kedua dimana pelaku membuang jasad korban. 

” Pada rekonstruksi ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan juga dari penasihat hukumnya yang melihat langsung untuk menguatkan pembuktian bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka itu benar dan sesuai dengan kejadian pada hari” H”. Jadi tentunya kami semua berharap rangkaian penyidikan yang kami lakukan ini bisa menguatkan pada saat nanti persidangan. Ini perbuatan rangkaian tentunya ada 22 adegan semuanya adalah berurutan sampai dengan TKP “, ujar Susatyo Kapolres  Sukabumi kota.

Kemudian Susatyo ketika ditanyakan apakah ada perkembangan baru tentang pelaku kejahatan curas, perkosaan dan pembunuhan. Jawabnya tidak ada.

”  Sementara tidak ada masih tetap satu orang atau pelaku tunggal. Maka kami harus menguatkan alat alat bukti lainnya. Karena pada saat melakukan tidak ada saksi dengan didukung alat bukti lainnya. Karena ternyata tadi kesesuaian antara hasil autopsi dengan perbuatan pelaku. Bahwa patahnya tulang lidah itu dikuatkan dengan perbuatan dari tersangka yang mencekiknya “, kata Susatyo.

Modus operandi pelaku adalah membekap korban hingga pingsan. Kemudian pelaku mengambil barang korban dan menyetubuhinya dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Barang bukti yang didapatkan dari pelaku antara lain : 1 unit R4 L300 warna putih, 1 unit HP merk OPPO A39, 1 buah dusbook HP merk OPPO A39, 1 buah kerudung, 1 buah blazer, 1 potong celana rok, 1 potong celana panjang, 1 buah tas warna merah, 1 pasang sepatu warna putih, dan 1 buah dompet. 

Sementara itu tokoh masyarakat di Bungbulang Cibeureum kota Sukabumi, H. Musthopa menghimbau kepada jemaah mesjid sebelum melaksanakan solat Jumat. Jangan sampai salah pergaulan, minum minuman keras beralkohol, mabuk mabukan, mengambil hak orang lain, main perempuan,masuk geng motor dan segala perbuatan tidak terpuji lainnya. Ambil hikmah dari semua kejadian ini. Jangan sampai pelaku kejahatan datang dari kampung Cibungbulang Selaeurih Cibeureum kota Sukabumi. 

Pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah berlapis menurut Kapolres Sukabumi kota. Pasal 365 ayat 4 KUHPidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman mati, dan atau seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. Pasal 338 KUHPidana pembunuhan ancaman hukumannya 15 tahun. Pasal 285 KUHPidana pemerkosaan diancam 12 tahun. Pasal 351 ayat 3 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korbannya diancam hukuman 7 tahun penjara.

Tampak hadir pada acara gelar perkara Kapolres Sukabumi kota beserta jajarannya, Pihak Kejaksaan, TNI, Satpol PP, Penasihat Hukum dan masyarakat luas yang berbondong bondong antusias menyaksikan gelar rekonstruksi. Masyarakat dengan geram berteriak teriak dengan geram. Mencaci maki pelaku.

( swd hs )

Ikuti Kami di Google News