Peristiwa

Polres Purwakarta Sita 6.500 Pil Terlarang

Polres Purwakarta Sita 6.500 Pil Terlarang
Polres Purwakarta Sita 6.500 Pil Terlarang

PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial DH (26) yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin. Penangkapan berlangsung di rumah kontrakan di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagri Kidul, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 7 Juli 2025.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Yudi Wahyudi menjelaskan bahwa operasi berawal dari laporan warga tentang maraknya peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. “Petugas lebih dulu melakukan observasi sebelum mengamankan tersangka,” kata Yudi, Jumat, 11 Juli 2025.

Promo

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 6.557 butir obat keras terbatas: 4.634 pil kuning berlogo “MF” yang diduga Hexymer dan 1.923 butir Tramadol. Selain itu, diamankan satu ponsel Redmi Note 12 Pro dan uang tunai Rp 875 ribu yang diduga hasil transaksi.

Imbauan Polres Purwakarta

Berdasarkan pemeriksaan, DH mengaku memperoleh pasokan obat dari pria berinisial Y, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Obat tersebut tidak untuk konsumsi pribadi, melainkan dijual kembali,” ujar Yudi.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (1) dan (2) Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Polres Purwakarta mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat berbahaya demi keamanan warga,” tegas Yudi.**

Exit mobile version