Peristiwa

Polres Purwakarta Sita 1.023 Botol Miras dan 4 Jeriken Ciu

Polres Purwakarta Sita 1.023 Botol Miras dan 4 Jeriken Ciu
Polres Purwakarta Sita 1.023 Botol Miras dan 4 Jeriken Ciu

PenaKu.ID – Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek serta empat jeriken berisi ciu berhasil diamankan oleh Satuan Tugas (Satgas) Manunggal yang terdiri dari personel Polres Purwakarta dan instansi terkait. Total ada 1.023 botol miras yang disita dalam razia gabungan tersebut.

Razia ini merupakan bagian dari upaya terpadu untuk memberantas peredaran narkoba, miras ilegal, dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Promo

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, razia tersebut digelar sebagai langkah antisipatif untuk mencegah gangguan ketertiban masyarakat akibat konsumsi minuman keras.

“Kami berhasil menyita 1.023 botol miras oplosan dan pabrikan, serta empat jeriken miras jenis ciu. Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Lilik dalam keterangannya, Jumat (23/5/25).

Ia menegaskan, peredaran miras ilegal dapat memicu tindak kejahatan dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Razia ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran miras. Harapan kami, tidak ada lagi penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Purwakarta,” tambahnya.

Botol Miras Berisi Miras Picu Kriminalitas

Kapolres juga telah memerintahkan seluruh polsek jajaran untuk menertibkan peredaran miras di lingkup masyarakat.

“Miras bisa menjadi pemicu awal terjadinya gangguan keamanan dan tindak kriminalitas. Karena itu, kegiatan seperti ini akan terus kami laksanakan secara rutin,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan bahwa razia dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras, seperti warung jamu dan kontrakan.

“Razia ini dilakukan sejak Senin, 19 Mei hingga Kamis malam, 22 Mei 2025. Hasilnya, kami menyita 1.023 botol miras berbagai jenis dan merek, termasuk 723 botol miras oplosan dan empat jeriken ciu,” jelas Yudi.

Menurutnya, kegiatan ini juga bertujuan mengantisipasi tindak kejahatan yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Kegiatan ini akan kami rutinkan. Kami ingin memastikan situasi di Purwakarta tetap aman dan kondusif,” tegas mantan Kasat Narkoba Polres Sukabumi tersebut.

Yudi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengonsumsi, atau memperjualbelikan miras ilegal. Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari miras ilegal,” pungkas Yudi. **

Exit mobile version