Ciamis, LabakiNews.Id –
Selasa (22/10/2019) siang, KAPOLRES CIAMIS AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh WAKAPOLRES CIAMIS KOMPOL LALU WIRA SUTRIANA K. A. Md, KASAT RESKRIM AKP RISQI AKBAR, S.I.K., dan KASUBBAG HUMAS IPTU HJ. IIS YENI IDANINGSIH, S.H., melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
Bahwa modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dalam keadaan mengepal, dan diketahui korban adalah kakak kandung pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial AD, umur 23 thn, Wiraswasta, Dusun Gandasari Rt. 11 Rw. 13 Ds. Gunungcupu, Kec. Sindangkasih Kab. Ciamis.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CS1 warna hitam tahun 2009 No. Pol.: Z-2094-KO Noka. MH1JBA1199KO94712 Nosin. JBA 1E1093939, 1 (satu) potong kaos tangan pendek warna biru hitam merk WIRVEST bertuliskan Time To Rescue ROBOCAR POLI, dan 1 (satu) potong celana pendek warna hitam biru bertuliskan ROBOCAR POLI
Atas perbuatannya tersebut pelaku melanggar pasal 76 Jo pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/ denda paling banyak Rp. 3.000.0000.000,- (tiga miliar rupiah).
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar juga menginformasikan kasus lain yaitu kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Modus operandi pelaku pada saat itu sedang menasehati korban, karena sering menganiaya orang tuanya. Namun korban tidak menerima dinasehati hingga terjadi perkelahian dengan tersangka menggunakan tangan kosong hingga berakibat korban meninggal dunia.
Adapun tersangka diketahui berinisial NS, umur 23 thn, belum bekerja, Dusun Kubangpari Rt. 008 Rw. 006 Desa Ciherang Kec. Banjarsari Kab. Ciamis.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) jo pasal 184 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
( tds/nrl )