PenaKu.ID – Kepolisian Resor Karawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pengungkapan kasus pembacokan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Rabu sore (18/2/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Nazal Fawwaz. Polisi menyatakan kasus pembacokan tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 48 jam sejak peristiwa terjadi.
AKBP Fiki menjelaskan, pengungkapan kasus pembacokan ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Cikampek/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 02.10 WIB di depan gerai Alfamart, Jalan A. Yani Dawuan, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.
Korban pembacokan diketahui bernama Idris alias Ode bin Hendra (25), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka serius yang dideritanya.
Kronologi Pembacokan di Cikampek
Sementara itu, AKP Nazal Fawwaz memaparkan kronologi peristiwa yang berujung maut tersebut. Menurutnya, kejadian bermula saat sekitar 30 orang berkumpul di lokasi. Di tengah kerumunan, terjadi cekcok mulut antara korban Idris dan seorang saksi bernama Entis Sutisna alias Botis.
Dalam pertengkaran itu, Idris sempat memukul Botis satu kali ke arah wajah. Namun, situasi tidak mereda dan justru semakin memanas.
AKP Nazal menyebut, rekan Botis yang berada di lokasi, Raden Bram Rangga Kusumah, diduga ikut campur dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Raden Bram diduga langsung membacok korban dan mengenai tangan kanan korban di dekat siku.
“Akibat luka bacok yang sangat parah, korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Nazal.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Subnit Jatanras Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, dengan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dari dua lokasi berbeda.
Dua orang, yakni Entis Sutisna alias Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24), diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Sementara Raden Bram Rangga Kusumah (26) ditangkap di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit atau klewang dengan panjang sekitar 150 sentimeter yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Kapolres Karawang menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara, penyidik menetapkan Raden Bram Rangga Kusumah sebagai tersangka utama.
“Yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah saudara Raden Bram Rangga Kusumah. Terhadap yang bersangkutan, kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Fiki.
Sementara itu, dua orang lainnya yang sempat diamankan, yakni Entis Sutisna alias Botis dan Aditya Febriansyah alias Gembel, berstatus sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, keduanya dipulangkan ke keluarganya dalam kondisi sehat.
Atas perbuatannya, tersangka Raden Bram Rangga Kusumah dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Karawang.**
