PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Dea Permata Kharisma (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Kompleks Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (12/8/25).
Tak sampai 24 jam setelah penemuan jasad korban, polisi meringkus pelaku berinisial AM (25), warga Kelurahan Ciseureuh, yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga korban. Penangkapan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Purwakarta bersama Polsek Jatiluhur.
“Pelaku ini orang terdekat yang bekerja di rumah korban. Ia ditangkap di wilayah Jatiluhur pada hari yang sama saat korban ditemukan meninggal dunia,” kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam konferensi pers, Kamis (14/8/25).
Kapolres menjelaskan, pelaku telah bekerja di rumah korban selama sekitar satu tahun untuk membantu dan menemani keluarga. Pada hari kejadian, di rumah hanya ada korban dan pelaku. AM lantas menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu, namun korban tak memberikan jawaban.
“Kesal tak direspons, pelaku mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban. Karena korban belum pingsan, pelaku kembali menghantam korban hingga tak berdaya,” ujar Anom.
Polisi Ungkap Motif Pelaku
Usai menganiaya korban, pelaku membuang barang bukti. Ponsel korban dibuang di Jembatan Cinangka, sementara barang bukti lain dibuang ke saluran air di sekitar Danau Jatiluhur.
Menurut polisi, motif pembunuhan adalah rasa kesal dan sakit hati lantaran gaji tak dibayar. AM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sebuah palu, kain taplak meja, sepeda motor, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku.
Kapolres menegaskan, keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari satu hari menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian Purwakarta.**