PenaPolitik

Polisi Polrestabes Bandung Buru Pelaku Pembunuhan Dengan Cepat

IMG 20200205 WA0053
Sejumlah barang bukti yang berhasil dihimpun oleh aparat

PenaKu.ID – Hanya berselang lima jam, Unit Reserse Kriminal Polsek Lengkong dan tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membekuk HS alias H pelaku pembunuhan terhadap AN alias AY.

HS diamankan tim gabungan di kawasan Alun-alun Kota Bandung, saat tengah berencana melarikan diri.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kita amankan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indra Giri, saat ungkap kasus, Selasa (4/2/2020).

Galih menuturkan, AN alias AY (perempuan) ditemukan tewas di salah satu hotel yang berada di Jalan Pangarang, Kota Bandung, pada Senin (27/1/2020). Saat ditemukan pertama kali oleh karyawan hotel, kondisi mulut korban disumpal kain dengan posisi terlentang.

Polisi yang mendapat laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian. Kemudian, berbekal keterangan saksi dan cctv, polisi melakukan penyisiran di lokasi sekitar kejadian.

Saat itu, petugas mendapati ada orang yang mirip pada rekaman cctv. Petugas pun langsung mengamankan pelaku, tanpa ada perlawanan sedikitpun. Pelaku juga mengaku telah menghabisi korban.

Ketika dimintai keterangan oleh penyidik, diketahui pelaku ini sakit hati karena omongan korban. Kemudian pelaku menghabisi korban dengan cara menyumpal mulut korban dan mencekiknya hingga tewas.

“Jadi korban merupakan teman tidur pelaku, usai berhubungan di hotel tersebut korban minta bayaran namun hanya di bayar setengahnya. Kemudian korban berbicara kasar terhadap pelaku, karena tak terima korban lalu di habisi,” ucap dia.

Sejumlah barang bukti diantaranya pakaian milik korban dan pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti.

Polisi sangkakan kepada pelaku dengan pasal 351 ayat 3 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara.

“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan,” katanya.

( dp/hm )

Related Articles

Back to top button