PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang jenis sabu serta obat-obatan berbahaya yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2 (Dua) terduga pelaku, S (25 tahun) dan YJ (25 tahun) serta sejumlah barang bukti berupa 49,45 gram sabu, 7.710 butir tramadol HCI 50 mg dan 240 butir hexymer.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan kasus penyalagunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang tersebut merupakan upaya Polres Sukabumi Kota dalam mencegah peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Pores Sukabumi Perangi Narkoba
“Alhamdulilah, tepatnya pada hari Sabtu (23/3/24) kemarin kami bisa mengungkap dan menangkap S, terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan YJ, terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis tramadol HCI dan hexymer,” kata Yudi kepada awak media, Rabu (27/3/2024).
Lanjut dia, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang dan obat berbahaya ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, khususnya di bulan suci Ramadan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, tidak mengkonsumsi, tidak mengedarkan apalagi memproduksi narkoba. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkotika, psikotropika, dan obat terlarang,” pungkasnya.
***