Pj. Bupati Bogor, Kasatpol PP, PT SSBP Digugat, Oiwobo: Kita Ketemu di Pengadilan
PenaKu.ID – Resmi, gugatan masuk ke Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor terkait Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Pj. Bupati Bogor, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, PT SSBP dan Non Manajer SSBP.
Dengan nomor Gugatan PN CBI-18092024VKV di mana diduga ada Perbuatan Melanggar Hukum oleh empat (4) orang yang di antaranya dua orang pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Kuasa Hukum Perkumpulan Pedagang Puncak Bogor (P3B) Firdaus Oiwobo mengatakan, bahwa gugatannya tersebut atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, atas Pembongkaran Kawasan Puncak Cisarua yang lalu.
“Ya hari ini saya sudah mengajukan gugatan ya, gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, di Jalan Tegar Beriman Pakansari,” ucap Firdaus Oiwobo, Rabu (18/9/2024) usai membuat gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Celoteh Oiwobo Tuk Pj. Bupati Bogor dkk
Dalam gugatan tersebut, terdapat empat (4) tergugat yang digugat oleh P3B, seperti Pj. Bupati Bogor, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) dan non manajer PT SSBP.
“Hari ini gugatan dari kami dari Perkumpulan Perjalanan Puncak (P3B). Para tergugatnya adalah Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, serta PT SSBP dan Non manajer PT SSBP bernama Al Fatah,” ujarnya.
“Empat (4) orang ini kami gugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, tanggal 18 September 2024,” lanjutnya.
Terakhir Firdaus Oiwobo tegaskan kepada para tergugat bahwa dirinya tidak akan berhenti dan untuk selanjutnya akan bertemu kembali di pengadilan.
“Untuk Pj. Bupati Bogor dan kawan-kawannya, serta PT SSBP kita ketemu di pengadilan ya. Saya nggak akan berhenti, kita ketemu di pengadilan, baca saja hasil gugatannya nanti, terima kasih,” tutupnya.
***