PenaPeristiwa

Pil Koplo Beredar Melalui Medsos, Polisi Sita Ribuan Barbuk

20210130 065113
Empat pelaku digiring ke Mapolresta yogyakarta

PenaKu.ID – Pil koplo yang beredar melalui penjualan online di berbagai sarana medsos berhasil diungkap aparat penegak hukum dari Satresnarkoba Polresta Yogyakarta selama bulan Januari 2021.

Dari operasi tersebut Polisi mengamankan empat pelaku yang diduga sebagai penjual dan pengedar.

Tersangka yang diamankan adalah YN (44) dan RN (30) ditangkap di daerah Depok Sleman, FS (28) ditangkap di wilayah Mlati, dan BJ (28) ditangkap di wilayah Mlati. Dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti 2.121 butir pil koplo.

“Para pelaku merupakan pengedar pil koplo, pengakuannya baru 2 bulan mengedarkan. Tapi kita masih dalami,” beber Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawa, kepada wartawan, Jumat (29/1).

Dikatakan, terungkapnya berbagai kasus itu berawal dari pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap Polresta Yogyakarta.

Saat dilakukan pengembangan awalnya petugas mengamankan pelaku FN dan RN dengan barang bukti 56 pil koplo.

Setelah itu, petugas mendapatkan informasi peredaran pil koplo di daerah Mlati. Dari hasil penyelidikan, petugas kembali mengamankan satu orang pelaku FS dengan barang bukti 2.000 butir pil Yarindo dan 30 butir Riklona.

Petugas kembali melakukan pengembagan, alhasil seorang pelaku pengedar pil koplo berinisial BJ berhasil diringkus. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 35 butir pil alprazolame.

“Modus penjualannya sama. Pelaku menawarkan barang itu memalui media sosial, kemudian melakukan transaksi dengan cara bertemu langsung,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang haram ini dengan cara membeli secara online dari Jakarta.

Setelah itu barang dikirim melalui jasa ekspedisi, dan dipecah oleh pelaku menjadi paket kecil.

“Setiap paket berisi 30 butir. Sasaranya kalangan menengah kebawah dan sebagian juga ada yang pelajar,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, FS, BJ, YN dan RN dalam kasus ini dijerat UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sedangkan FS dalam perkara tersebut juga dijerat UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

**Redaksi

Source: siberindo

Exit mobile version