PenaRagam
Trending

Phsycal Distancing, PDAM Tirtawening Minta Pelanggan Kirim Data Meteran

IMG 20200331 WA0202
Ruang pelayanan pengaduan PDAM Tirtawening. Foto ( dok/haryady chandra )

PenaKu.IDSebagai salah satu upaya pencegahan dan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Bandung, PDAM Tirtawening memberhentikan sementara petugas pencatat meter langganan sebagai mana biasa dilakukan para petugas dilapangan, mulai tanggal 01 Apil 2020 sampai dengan 24 April 2020.

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kontak fisik antara petugas pencatat meter dengan para konsumen PDAM Tirtawening.

“Jadi pelanggan tinggal lapor angka meter, difoto meterannya terus lapor ke no WA yang ada sesuai wilayahnya,” Ujar Sari Kartini, selaku Kabid Sekretariat PDAM Tirtawening, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Selasa (31/03)

Menurut Sari, saat ini pun seluruh karyawan PDAM Tirtawening sudah melakukan WFH ( Work From Home ) guna mendukung anjuran pemerintah terkait phsycal distancing.

“Kan petugas tidak boleh kontak fisik, kantor udah mulai sepi, saya juga udah mulai wfh, yang penting mah semua pada sehat,” harap Sari

Adapun beberapa no WA yang bisa dihubungi per wilayah tersebut diantaranya:

– Pelanggan wilayah Timur (08112462686/08112462687) meliputi, Antapani, Arcamanik, Bandung Kidul, Bandung Wetan, Batununggal, Buah Batu, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, Cibiru, Cinambo, Gedebage, Kiaracondong, Lengkong, Mandalajati, Panyileukan, Rancasari, Sumur Bandung, dan Ujungberung.

– Pelanggan wilayah Barat (08112462688/08112462689) meliputi, Andir, Astanaanyar, Babakan Ciparay, Bandung Kidul, Bandung Kulon, Bandung Wetan, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Cicendi, Lengkong, Regol, dan Sumur Bandung.

– Pelanggan Wilayah Utara (08112310431) meliputi, Bandung Wetan, Cibeunying Kaler, Cicendo, Cidadap, Coblong, Kab. Bandung, Sukajadi, dan Sukasari

Sebagai tambahan informasi diatas, jika pelanggan tidak mengirimkan foto anggka meter tersebut, maka pemakaian pelanggan bulan April 2020 akan dihitung berdasarkan pemakaian rata-rata dalam 3 (tiga) bulan terakhir, atau sesuai sejak aktif berlangganan.



( dp )

Related Articles

Back to top button