PenaKu.ID
PenaKu.ID – Akibat perbuatannya Petinggi Sunda Empire harus menerima ganjaran hukuman 4 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suharja, SH., karena dinilai meresahkan masyarakat.
Ketiga petinggi tersebut, diantaranya Rd. Ratnaningrum, Nasri Banks, dan Rd. Ki Ageng Ranggasasana, pada sidang virtual, ditudingnya telah menyebarkan berita kebohongan secara sengaja mengenai Kerajaan Sunda Empire.
“Tuntutan itu sesuai dengan yang tertera dalam dakwaan, karena sengaja menyuruh untuk melakukan menyebarkan kebohongan,” katanya usai sidang, Rabu (23/2020).
Sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A khusus di pimpin Ketua Majelis Hakim, T. Beni Eko Supriadi. Hukuman bagi ketiga terdakwa, menurut Suharja, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU No.1 tahun 1946.
Kebohongan terdakwa, disebutkannya, adanya pengakuan dari Nasri Banks yang mengklaim isterinya, Ratnaningrum, sebagai keturunan Alexander The Great pendiri Kerajaan Sunda Empire tahun 2003 lalu. Demikian juga ketika Nasri memaparkan eksistensinya kerajaan tersebut sangat tidak jelas sama sekali
“Ketiga terdakwa menyatakan kalau Kerajaan Sunda Empire merupakan Penguasa Dunia,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Suharja, ketiga terdakwa kerap mengirimkan unggahan ke Kanal Media Sosial dengan nama Alliance Press Internasional, dengan tujuan mengajak mengajak masyarakat untuk merubah tatanan dunia. Atas dasar itulah ketiga terdakwa di tahan.
Reporter: Zarina
Penulis: Zarina
Editor: Alfatah