Tutup
PenaPeristiwa

Perwakilan TKK Pemda KBB Gerudug Kantor DPRD

×

Perwakilan TKK Pemda KBB Gerudug Kantor DPRD

Sebarkan artikel ini
Perwakilan TKK Pemda KBB Gerudug Kantor DPRD
Perwakilan TKK Pemkab Bandung Barat tengah beraudiensi dengan DPRD KBB. (foto: cecep/penaku.id)

PenaKu.ID – Sejumlah perwakilan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkab Bandung Barat menggerudug kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Rabu (7/9/2022).

Kedatangan perwakilan tenaga honorer tersebut untuk beraudiensi terkait berbagai hal yang menyangkut nasib bekerja mereka kedepan.

“Ada dua poin yang menjadi penekanan pada audiensi kali ini yakni terkait pendataan sesuai dengan peraturan Menpan RB dan juga honor pada yang hanya sembilan bulan di tahun 2022,” kata Koordinator Presidium Honorer KBB, Agie P Kusuma usai audiensi.

Ia menjelaskan, langkah tersebut untuk memperjuangkan nasib para TKK yang terancam diberhentikan berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Ini juga menjadi bagian perjuangan nasib kami dan keluarga kami di balik pengabdian kita selama ini,” jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, Pemkab Bandung Barat telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kemenpan-RB dengan membentuk tim khusus untuk mendata para tenaga honorer yang ada di Bandung Barat.

“Tim yang dibentuk tersebut untuk mengunci data tenaga honorer yang ada. Dengan begitu, tidak ada penambahan data-data siluman,” ujarnya.

TKK Harap Jadi CPNS

Agie pun menambahkan, Pemkab Bandung Barat pun bakal segera membahas terkait anggaran gaji bagi tenaga honorer yang sebelumnya terancam tidak dibayar selama tiga bulan.

“Terkait gaji yang tiga bulan ini akan dibahas pada pembahasan anggaran yang dilakukan pada bulan September atau Oktober 2022 ini,” tambahnya.

Ia berharap, para tenaga honorer yang telah bekerja di Pemkab Bandung Barat ini dapat diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) bahkan CPNS.

“Berdasarkan SE Menpan RB huruf 3 poin 2 dan 3 bisa diusulkan menjadi P3K maupun CPNS. Maka dari itu Presidium menetapkan dua kriteria berdasarkan usia dan masa kerja jadi rasa keadilan itu didapatkan,” pungkasnya.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *