PenaKu.ID – Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menjadi pusat perhatian setelah menangani perkara perceraian bek timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha. Gugatan yang diajukan sejak awal Agustus itu kini memasuki fase krusial: pembacaan ikrar talak yang dijadwalkan pada 29 September 2025.
Informasi dihimpun menyebutkan bahwa Majelis hakim PA Tigaraksa lebih dulu mengabulkan gugatan Arhan pada 25 Agustus 2025 melalui putusan verstek. Putusan ini dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat karena Azizah tidak hadir dalam persidangan. Meski demikian, keputusan verstek belum serta-merta membuat status hukum perceraian final.
Sesuai aturan peradilan agama, Azizah masih memiliki tenggat 14 hari kerja untuk mengajukan perlawanan (verzet). Jika tidak ada langkah hukum lanjutan hingga batas waktu tersebut, putusan akan berkekuatan hukum tetap dan membuka jalan bagi sidang ikrar talak.
Agenda Sidang Berikutnya Pratama Arhan dan Azizah
Juru bicara PA Tigaraksa memastikan agenda sidang ikrar talak telah ditetapkan pada 29 September 2025. Dalam sidang itu, Pratama Arhan wajib mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim. Pengucapan ini menjadi bagian penting dari pengesahan perceraian secara agama sekaligus pencatatan resmi oleh negara.
Status Hubungan Masih Sah
Pakar hukum menegaskan, meskipun ada putusan verstek, status pernikahan Arhan dan Azizah masih sah hingga ikrar talak benar-benar diucapkan dan keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses perceraian keduanya belum bisa dianggap final.
Kasus perceraian ini ramai diperbincangkan publik lantaran melibatkan figur populer. Namun pengadilan mengingatkan agar masyarakat lebih bijak menanggapi isu pribadi, terutama terkait beredarnya dokumen tidak resmi di media sosial. Hingga kini, informasi yang valid hanya bersumber dari catatan resmi PA Tigaraksa.**
