PenaKu.ID – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Jawa Barat melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi dan Polda Jawa Barat.
Hal ini menyusul viralnya penolakan terhadap rencana ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Raya Tahun 2026 di Bandung oleh organisasi masyarakat Pembela Ahlus Sunnah (PASS).
Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Jawa Barat, Yogi Ariananda, menyatakan bahwa maraknya aksi intoleransi di wilayah hukum Jawa Barat merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.
Pelanggaran Konstitusi yang Nyata di Jawa Barat
Yogi menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak fundamental yang dilindungi oleh hukum tertinggi di Indonesia. Ia merujuk pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
“Tindakan penolakan ibadah ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 mengenai kebebasan berkumpul, serta Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru membiarkan hak warga negara dirampas oleh kelompok tertentu,” tegas Yogi dalam keterangan tertulisnya.
Kritik Terhadap Fungsi Kamtibmas
Yogi menyoroti ketidakberdayaan aparat kepolisian dalam menghadapi kelompok-kelompok intoleran. Menurut Yogi, kegiatan KKR seharusnya dipandang sama dengan kegiatan keagamaan lainnya, seperti pengajian, yang memiliki fleksibilitas tempat pelaksanaan selama tidak melanggar ketertiban umum.
“Indonesia merdeka karena perjuangan berbagai suku dan agama. Persatuan Indonesia adalah napas Pancasila. Namun faktanya, intoleransi kian menguat di wilayah hukum Polda Jabar. Di mana kehadiran negara untuk memberikan rasa aman?” tambahnya.
Desakan Pencopotan Kapolda Jabar
Sebagai bentuk kekecewaan atas lemahnya penegakan hukum terhadap aksi-aksi intoleransi, Aliansi Maasiswa Peduli Rakyat Jabar secara resmi mendesak Kapolri untuk segera melakukan evaluasi kepemimpinan di tingkat daerah.
“Kami meminta dan mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Jawa Barat, Irjen (Pol) Rudi Setiawan, karena dinilai telah gagal menjalankan fungsi Kamtibmas dan gagal menjamin kenyamanan beribadah bagi seluruh umat beragama di Jawa Barat,” pungkas Yogi.***
