PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus mematangkan rencana pembangunan jalan khusus angkutan barang dan tambang yang melintasi wilayah Cigudeg, Rumpin, hingga Parung Panjang.
Dalam pertemuan strategis bersama 28 pengusaha tambang dan perwakilan masyarakat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan adanya sinyal positif terkait percepatan proyek tersebut.
Pemkab Bogor dan Pengusaha Tambang: Kolaborasi dan Hibah Lahan
Ajat menjelaskan bahwa pada APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar. Awalnya, dana tersebut disiapkan untuk pembebasan tanah.
Namun, dalam pertemuan tersebut, para pengusaha menunjukkan iktikad baik yang luar biasa demi kelancaran operasional mereka ke depan.
“Tadi dalam pertemuan, para pengusaha sangat mendukung. Bahkan ada pernyataan dari mereka bahwa lahan yang dikuasai tidak perlu dibebaskan atau dibeli, mereka siap berkontribusi. Dengan begitu, anggaran Rp100 miliar yang tadinya untuk tanah, bisa kita alihkan langsung ke biaya konstruksi jalan,” ujar Sekda Kabupaten Bogor, Selasa (13/1/2026).
Spesifikasi Jalur Sepanjang 15 KM
Jalan khusus tambang ini direncanakan membentang sepanjang 15 kilometer. Ajat menegaskan bahwa jalur ini nantinya akan menjadi solusi permanen untuk memisahkan kendaraan berat dari jalan umum atau jalan provinsi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Harapannya status jalan ini tidak banyak membebani kabupaten, tapi murni menjadi akses logistik. Jika jalan ini terbangun, tidak boleh lagi ada angkutan tambang yang masuk ke jalan eksisting atau jalur pemukiman di Parung Panjang dan sekitarnya,” tegasnya.
Menunggu Restu Gubernur Jawa Barat
Hasil dari pertemuan ini akan segera dilaporkan kepada Bupati untuk kemudian dibawa ke tingkat Provinsi. Ajat menjadwalkan akan menghadap Gubernur Jawa Barat pada minggu depan untuk menyampaikan aspirasi dari para pengusaha dan masyarakat.
Poin utama yang akan disampaikan adalah skema pembukaan kembali aktivitas tambang dengan aturan yang lebih ketat, seperti:
• Pembatasan Tonase: Kendaraan maksimal 8 ton diperbolehkan lewat jalan eksisting secara terbatas.
• Wajib Jalur Khusus: Kendaraan di atas 8 ton wajib masuk ke jalur tambang yang sedang diproses.
Percepatan Penetapan Lokasi (Penlok) saat ini, Pemkab Bogor sedang mengejar proses Penetapan Lokasi (Penlok) agar prosedur pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami ingin memperlihatkan kepada Pak Gubernur bahwa ada itikad baik secara kolaboratif antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Jika semua pihak sudah saling menjaga kualitas jalan dan lingkungan, kami optimis izin pembukaan tambang bisa segera diproses kembali,” tutup Ajat.***
