Ragam

Pengusaha Galian Tanah Merah di Darangdan Kangkangi Gubernur KDM

Pengusaha Galian Tanah Merah di Darangdan Kangkangi Gubernur KDM
Pengusaha Galian Tanah Merah di Darangdan Kangkangi Gubernur KDM

PenaKu.ID – Pengusaha galian tanah merah di Kampung Cekong, Desa Sawit, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, nekat mengangkangi Gubernur Jabar KDM yang begitu peduli dalam menjaga kelestarian alam.

Galian tanah merah yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin itu leluasa menjalankan aktivitas usahanya tanpa tersentuh hukum. Padahal, sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Lingkungan dan Minerba sanksi hukum bagi orang yang menjalankan usaha penambangan tanpa izin mendapat ancaman kurangan dan denda.

Promo

Berdasarkan pemantauan PenaKu.ID di lapangan, lokasi galian tanah merah yang berada di ruas jalan nasional di Desa Sawit, Kecamatan Darangdan dipenuhi puluhan armada dump truk tronton yang memenuhi bahu jalan menunggu giliran muat.

Pengusaha Galian Tanah Merah Dikabarkan dari Karawang

Diperkirakan puluhan ribu kubik tanah yang dikeluarkan dari lokasi galain tersebut setiap hari. Diduga tanah merah tersebut dieksploitasi dari sana kemudian dikirim (dijual,red) ke lokasi pengurugan pemakaman di daerah Karawang.

Yang menarik, lokasi galian tanah tersebut tidak jauh dari kantor instansi tertentu sehingga menimbulkan persepsi beragam dari masyarakat.

Di lain pihak, Gubernur Jabar KDM begitu intens menutup sejumlah galian ilegal di berbagai daerah, namun galian tanah merah di Darangdan ini belum tersentuh atau KDM sendiri belum mendapatkan laporan.

Seorang pria yang mengaku pengurus di kegiatan tersebut terang-terangan mengatakan bila pengusaha galian tanah itu berasal dari Karawang.**

Exit mobile version