Peristiwa

Pengedar Daun Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

×

Pengedar Daun Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

Sebarkan artikel ini
Pengedar Daun Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota
Pengedar Daun Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan ESP alias Eki (37 tahun) usai memiliki narkoba jenis daun ganja. Terduga pengedar daun ganja diamankan di rumahnya di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (28/9/2025) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 68,19 gram ganja kering yang dikemas dalam lima paket berbeda. Barang bukti tersebut disimpan di bawah jok sepeda motor milik terduga pelaku. Polisi juga mengamankan sebuah handphone milik ESP.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, mengatakan, ganja tersebut diperoleh terduga pelaku dari seseorang berinisial AFI yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Modus Terduga Pengedar Daun Ganja

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Barang bukti ganja kering siap edar berhasil kami amankan sebelum beredar di wilayah Sukabumi,” kata Tenda, Senin (29/9/2025).

Ia juga menyebut, modus tempel disertai arahan tertentu menjadi modus yang seringkali dilakukan terduga pengedar daun ganja. “Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku mengaku mengedarkan ganja dengan modus tempel disertai arahan tertentu.” singkatnya.

Hingga saat ini, ESP masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan dan terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***